Perjanjian Seville
Perjanjian tentang Organisasi Kegiatan Internasional Komponen-komponen Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
Dewan Delegasi, Sevile, Spanyol, 25-27 November 1997
MUKADIMAH
BAGIAN I – UMUM
Pasal 1: Lingkup Perjanjian
Pasal 2: Maksud dan Tujuan Perjanjian
Pasal 3: Prinsip-prinsip Haluan Gerakan
Pasal 4: Prinsip-prinsip Manajemen
Bagian II – KEGIATAN PEMBERIAN BANTUAN INTERNASIONAL
Pasal 5: Organisasi Operasi Pemberian Bantuan Internasional
Pasal 6: Tanggung-jawab untuk Pengarahan dan Kooordinasi Umum dalam Operasi Pemberian Bantuan Internasional
Bagian III – MEMPERKUAT GERAKAN: KERJA SAMA PENGEMBANGAN DAN FUNGSIONAL
Pasal 7: Pengembangan Perhimpunan Nasional
Pasal 8: Kerjasama Fungsional antara Komponen-komponen Gerakan
Pasal 9: Komunikasi, Prinsip-prinsip Mendasar dan Hukum Humaniter Internasional
Bagian IV – PELAKSANAAN DAN KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10: Pelaksanaan
Pasal 11: Ketentuan Penutup
Mukadimah
Misi dari Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah adalah “mencegah dan mengakhiri penderitaan umat manusia dimanapun terjadinya, melindungi keselamatan jiwa dan kesehatan, serta memastikan adanya penghargaan pada umat manusia, terutama dalam hal terjadinya konflik bersenjata dan keadaan darurat lainnya, berupaya mencegah penyakit dan meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan sosial, mendorong layanan relawan dan kesiapan siagaan untuk memberikan bantuan oleh para anggota Gerakan, dan rasa solidaritas universil terhadap mereka yang memerlukan perlindungan dan bantuan.”
Pencapaian misi umum ini memerlukan upaya bersama dan partisipasi dari semua komponen Gerakan. Untuk memberikan tindak-tanggap dengan kecepatan, fleksibilitas dan kreatifitas bagi kebutuhan atas semua yang meminta perlindungan dan bantuan kemanusiaan yang tidak-memihak, komponen-komponen itu harus menyatukan kekuatan dan memanfaatkan keberagaman mereka. Untuk mencapai tujuan itu melalui kerja sama efektif dengan semangat saling percaya, memastikan adanya mobilisasi efisien atas sumber daya, komponen-komponen itu perlu, berdasarkan kesadaran yang jelas atas tujuan serta misi bersama mereka, menggalang kegiatan internasional mereka atas dasar yang kokoh dan dapat diramal. Ini berarti kepatuhan pada Prinsip-Prinsip Mendasar dan Statuta Gerakan, serta kerja sama sinergetik, disertai pembagian yang jelas dari tenaga kerja di antara semua komponen yang memegang peran khusus tetapi yang berkaitan erat dan serta mempunyai peran dan keahlian yang melengkapi.
Perjanjian ini lebih dari sekedar instrumen manajemen operasional atau pernyataan kesepahaman. Perjanjian ini menggerakkan perubahan penting dalam sikap antara para anggota dari Gerakan yang sama: adopsi semangat kerja sama, dimana tiap anggota Gerakan menilai kontribusi dari anggota-anggota lain sebagai para mitra dalam badan kemanusiaan dunia. Ini merupakan kesepakatan tentang kerja sama dan bukan sekedar pembagian tenaga kerja, dan ini berlaku pada semua kegiatan internasional yang, menurut Statuta Gerakan, meminta komponen-komponennya untuk melaksanakannya dengan kerja sama erat. Perjanjian ini menetapkan pedoman yang jelas untuk pelaksanaan tugas-tugas oleh para anggota Gerakan, dengan menggunakan kemampuan dalam bidang khsusus dan kemampuan menunjang dari masing-masing untuk mencapai hasil terbaik. Perjanjian ini menetapkan keberlangsungan kegiatan di tengah perubahan keadaan, dan dengan sasaran meningkatkan rasa citra diri, solidaritas, saling percaya dan pembagian tanggung-jawab yang lebih baik antara komponen-komponennya.
Dengan ditetapkannya tujuan di atas, Perjanjian tentang pengorganisasian kegiatan internasional dari komponen-komponen Gerakan merupakan unsur penting dari suatu strategi bersama yang baru dari upaya yang memungkinkan komponen-komponen memberikan mencapai tiga sasaran penting:
· memberikan respon yang lebih efektif atas kebutuhan kemanusiaan dengan memanfaatkan sebaik-baiknya sumber daya yang banyak dari Gerakan;
· meningkatkan respek atas prinsip-prinsip kemanusiaan, dan atas hukum humaniter internasional;
· menciptakan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang lebih kuat dimana semua komponen bekerja sama dengan kemampuan maksimum mereka.
Bagian I
UMUM
Pasal 1: Lingkup Perjanjian
1.1 Perjanjian berlaku bagi kegiatan-kegiatan internasional yang meminta komponen-komponen untuk melaksanakannya dalam kerja sama, secara bilateral atau multilateral, tanpa kegiatan-kegiatan yang menurut Statuta Gerakan dan Konvensi Jenewa dipercayakan kepada komponen-komponen itu masing-masing.
1.2 “Kegiatan internasional” dari komponen-komponen itu adalah kegiatan-kegiatan dari Perhimpunan Nasional sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3, ayat 3 dan 5 dan Statuta Gerakan; kegiatan Komite Internasional Palang Merah ditentukan dalam Pasal 5, ayat 2, 3 dan 4 dari Statuta Gerakan; dan kegiatan Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ditentukan dalam Pasal 6 ayat 3, 4 dan 5 Statuta Gerakan.
1.3 Sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 Statuta Gerakan, Perjanjian menentukan penggalangan kegiatan internasional dilaksanakan dalam kerja sama bilateral dan multilateral antara:
-- Perhimpunan Nasional dan Federasi mereka;
-- Perhimpunan Nasional dan ICRC
-- antara Perhimpunan Nasional sendiri;
-- ICRC dan Federasi;
-- ICRC, Federasi dan Perhimpunan Nasional.
1.4 Tidak ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang dapat diartikan sebagai membatasi atau mengecilkan peran dan kemampuan khusus dari tiap komponen menurut Konvensi-konvensi Jenewa serta Protokol tambahannya, dan menurut Statuta Gerakan.
Pasal 2: Maksud dan Tujuan Perjanjian
Maksud dan tujuan Perjanjian adalah:
a) meningkatkan penggunaan yang efisien atas sumber daya manusia, material dan keuangan dari Gerakan dan untuk memobilisirnya secepat mungkin dalam kegiatan pemberian bantuan dan pengembangan untuk kepentingan para korban konflik bersenjata atau kekerasan di dalam negeri dan akibat-akibat langsung dari keadaan ini, serta bencana alam dan teknologi, dan kaum rawan dalam keadaan darurat dan bencana di masa damai;
b) meningkatkan kerja sama erat antara komponen-komponen dalam keadaan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 a) di atas;
c) memperkuat pengembangan semua Perhimpunan Nasional dan meningkatkan kerja sama antara mereka, dengan demikian memungkinkan mereka berpartisipasi lebih aktif dalam kegiatan internasional dari Gerakan;
d) menjelaskan perbedaan antara komponen-komponen menyangkut definisi dan organisasi dari kegiatan dan tanggung-jawab internasional mereka masing-masing;
e) memperkuat kerja sama fungsional antara ICRC, Federasi dan Perhimpunan Nasional.
Pasal 3: Prinsip-prinsip Haluan Gerakan
Pengorganisasian kegiatan internasional dari komponen-komponen selalu diatur oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip Gerakan, sebagaimana ditetapkan dalam:
-- Prinsip-prinsip mendasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah;
-- Statuta Gerakan;
-- Konvensi-konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya.
Pasal 4: Prinsip-prinsip Manajemen
Dua konsep organisasi tertera secara implisit dalam Statuta Gerakan yang dalam Perjanjian ini disebut sebagai “peran utama” dan “badan utama”.
A) Peran Utama
4.1 Konvensi-konvensi Jenewa dan Statuta Gerakan mempercayakan kemampuan tertentu kepada masing-masing komponen yang dengan demikian memainkan peran utama dalam hal ini.
4.2 Konsep peran utama berarti adanya mitra-mitra lain dengan hak dan tanggung-jawab dalam hal ini.
B) Badan Utama
4.3 Konsep badan utama adalah alat organisasi untuk mengelola kegiatan operasi internasional. Dalam keadaan tertentu, satu organisasi dipercayakan untuk berfungsi sebagai badan utama. Organisasi itu melaksanakan petunjuk umum dan koordinasi kegiatan operasi internasional.
4.4 Konsep badan utama terutama berlaku untuk keadaan darurat sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 a) di atas, dimana diperlukan pemberian bantuan yang cepat, terpadu dan efektif sebagai tanggapan terhadap kebutuhan berskala-besar dari para korban, berdasarkan hasil evaluasi atas kebutuhan dan atas kemampuan Perhimpunan Nasional yang bersangkutan untuk memenuhinya.
4.5 Koordinasi efektif antara komponen-komponen yang berada di bawah tanggung-jawab dan petunjuk umum dari badan utama memerlukan ditetapkannya mekanisme konsultasi dan komitmen oleh semua pihak yang ikut serta untuk tunduk pada ketentuan dan prosedur koordinasi.
4.6 Efektifitas kegiatan operasi tergantung pada pelatihan dan persiapan awal yang memadai dari mereka yang melaksanakan kegiatan operasi itu (kesiapan menghadapi keadaan darurat).
Bagian II
KEGIATAN PEMBERIAN BANTUAN INTERNASIONAL
Pasal 5: Organisasi Operasi Pemberian Bantuan Internasional
5.1 Keadaan yang Memerlukan Badan Utama
A) Konflik bersenjata internasional dan non-internasional, kekerasan di dalam negeri dan akibat langsung peristiwa itu, sebagaimana diartikan dalam Konvensi-konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya serta Statuta Gerakan:
a) sebagaimana diartikan dalam Konvensi-konvensi Jenewa dan Perjanjian ini, istilah “keadaan konflik bersenjata” meliputi seluruh wilayah dari pihak-pihak dalam konflik sepanjang diperlukan perlindungan dan bantuan pada korban konflik itu;
b) istilah “akibat langsung dari konflik” sebagaimana diartikan dalam Konvensi-konvensi Jenewa berlaku setelah berakhirnya pertikaian dan mencakup keadaan dimana para korban suatu konflik tetap membutuhkan Bantuan sebelum perdamaian umum dicapai;
c) istilah “akibat langsung dari konflik” berlaku juga pada keadaan dimana perdamaian umum telah dicapai, dengan demikian intervensi ICRC sebagai lembaga khusus yang netral dan independen serta penengah tidak lagi diperlukan tetapi para korban masih membutuhkan bantuan selama masa pasca-konflik, terutama dalam konteks program pembangunan kembali dan rehabilitasi;
d) istilah “akibat langsung dari konflik” berlaku juga pada keadaan dimana para korban konflik berada di wilayah konflik suatu Negara yang bukan menjadi pihak dalam konflik dan juga tidak terkena kekerasan dalam negeri, terutama setelah adanya gerakan pengungsi berskala besar.
B) Bencana alam dan teknologi serta keadaan darurat dan bencana lainnya dalam masa damai yang memerlukan sumber daya yang lebih besar dari apa yang dimiliki oleh Perhimpunan Nasional dan dengan demikian memerlukan diberlakukannya Prinsip-prinsip dan Ketentuan-ketentuan untuk Pemberian Bantuan pada Bencana oleh Palang Merah dan Bulan Sabit Merah;
C) Konflik bersenjata bersamaan dengan bencana alam atau bencana teknologi.
5.2 Konflik Bersenjata dan Kekerasan di Dalam Negeri: Unsur-unsur Identifikasi
Untuk pemberlakuan Perjanjian ini dan pengaturan kegiatan internasional dari komponen-komponen,
a) konflik bersenjata adalah bilamana tindakan bersenjata terjadi antara dua pihak atau lebih dan mencerminkan minimumnya organisasi;
b) kekerasan dalam negeri tidak selalu berbentuk tindakan bersenjata melainkan tindak kekerasan berat yang berlangsung dalam jangka panjang atau kekerasan yang bersifat laten, berlatar-belakang politik, agama, ras, sosial, ekonomi dan latar belakang lainnya, disertai satu atau lebih keadaan seperti: penangkapan masal, penghilangan paksa, penahanan untuk pengamanan, penundaan jaminan hukum, penetapan keadaan darurat, pemberlakuan undang-undang darurat perang.
5.3 Peran Badan Utama dari masing-masing Komponen
5.3.1 ICRC akan bertindak sebagai badan utama, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 Perjanjian ini, dalam keadaan konflik bersenjata internasional dan non-internasional, kekerasan dalam negeri dan akibat-akibat langsungnya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5.1, Seksi A dan dalam ayat a) dan b) di Seksi C (konflik bersenjata bersamaan dengan bencana alam atau bencana teknologi).
5.3.2 Federasi akan bertindak sebagai badan utama dalam keadaan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5.1, ayat c) dan d) Seksi A, dan di Seksi B (Bencana alam atau teknologi serta keadaan darurat dan bencana lainnya dalam masa damai yang memerlukan sumber daya yang lebih besar dari apa yang dimiliki oleh Perhimpunan Nasional)
5.3.3 Perhimpunan Nasional dapat menjadi badan utama yang diperlukan untuk koordinasi bantuan pemberian bantuan internasional di wilayah negaranya sendiri, tunduk pada persetujuan dari ICRC atau Federasi, sebagaimana halnya, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 ayat 3 Statuta Gerakan.
5.3.4 Bila terjadi bencana alam atau teknologi dalam keadaan konflik dimana ICRC sudah terlibat, ICRC akan meminta Federasi untuk memberikan bantuan keahlian tambahan untuk memfasilitasi pemberian bantuan.
5.3.5 Bila konflik bersenjata atau kekerasan dalam negeri terjadi dalam keadaan dimana sudah ada kegiatan pemberian bantuan oleh Federasi, maka ketentuan tentang transisi berlaku, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5.5 Perjanjian ini.
5.4 Keadaan yang Tidak Terbaca Lebih Dulu
Dalam menangani keadaan yang tidak terbaca lebih dulu yang tidak termasuk dalam keadaan sebagaimana dijelaskan dalam Bagian II, Pasal 5.1 dan 5.3, komponen-komponen Gerakan yang berkepentingan langsung, dengan itikad baik dan akal sehat, tunduk pada dengan Prinsip-prinsip Mendasar dan Statuta Gerakan, untuk, demi kepentingan para korban, memastikan efisiensi maksimum dari operasi dan kerja sama erat dalam Gerakan secara keseluruhan.
5.5 Transisi
5.5.1 Dimana, sebagai akibat perubahan keadaan, tanggung-jawab untuk mengarahkan dan melaksanakan koordinasi kegiatan pemberian bantuan secara internasional dialihkan dari ICRC atau dari Federasi sesuai dengan Pasal-pasal yang berkenaan dari Perjanjian ini, badan utama yang ditunjuk akan, melalui kesepakatan dengan Perhimpunan Nasional yang berkepentingan dan berkonsultasi dengan Perhimpunan Nasional lain yang turut serta, menempuh semua langkah yang sesuai untuk memastikan penyerahan yang efisien dan lancar atas manajemen dan pimpinan operasi pemberian bantuan yang baru, oleh komponen yang mengambil alih fungsi badan utama.
5.5.2 Tunduk pada persetujuan dari para donor yang memberi sumbangan untuk pembiayaan operasi pemberian bantuan internasional yang dalam tahap penghentian, dana dan pasokan yang tersedia, bersama dengan sumber daya logistik dan material di lapangan, akan, bila sesuai dengan tujuan operasi, diserahkan pada badan utama yang sejak itu bertanggung-jawab atas pengarahan dan koordinasi umum.
5.6 Tindakan Pemberian Bantuan Internasional Lain oleh Perhimpunan Nasional
5.6.1 Dalam keadaan dimana kebutuhan para korban tidak memerlukan organisasi internasional dalam operasi pemberian bantuan di bawah badan utama, Perhimpunan Nasional yang memberikan bantuan langsung kepada Perhimpunan suatu negara yang dilanda konflik atau bencana harus segera memberitahu ICRC atau Federasi, sebagaimana halnya.
5.6.2 Kesepakatan bersama pemberian bantuan darurat dalam peristiwa bencana alam atau teknologi antara sejumlah Perhimpunan Nasional yang bertetangga, dan kesepakatan pengembangan bilateral atau multilateral antara sejumlah Perhimpunan Nasional harus diberitahu lebih dulu kepada Federasi.
5.6.3 Kenyataan bahwa satu atau beberapa Perhimpunan Nasional mengajukan permintaan bantuan kepada ICRC atau kepada Federasi, atau menyerahkan pasokan untuk pemberian bantuan kepada salah satu dari keduanya, tidak boleh dianggap sebagai merubah susunan fungsi dan tanggung-jawab antara kedua lembaga sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini. Dalam hal demikian, lembaga yang tidak berkompeten akan memberitahukannya kepada Perhimpunan Nasional atau sejumlah Perhimpunan Nasional dan akan segera merujuk permasalahannya kepada lembaga yang berkompeten.
5.7 Kesulitan Operasional
5.7.1 Bila suatu operasi pemberian bantuan internasional yang diarahkan dan dikoordinasikan oleh ICRC atau oleh Federasi mengalami hambatan berlarut-larut, badan utama akan berkonsultasi dengan komponen-komponen yang terlibat dengan maksud memanfaatkan pengaruh mereka bersama agar hambatan kegiatan operasi itu dapat diatasi sesegera mungkin semata-mata demi kepentingan para korban.
5.7.2 Dimana memungkinkan, mereka dapat, dengan kesepakatan bersama, memutuskan untuk menempuh langkah-langkah sementara yang tidak dapat dianggap sebagai pendahulu yang mempengaruhi mandat masing-masing komponen Gerakan atau organisasi dari tugas-tugas yang ditentukan dalam Perjanjian ini.
5.8 Badan-Badan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa
5.8.1 Agar tetap ada pendekatan yang koheren antara komponen-komponen yang akan mempertahankan kesatuan dan sifat independen dari Gerakan, suatu Perhimpunan Nasional yang berniat membuat perjanjian kerja sama dengan badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa, harus memberitahukan perkembangannya kepada Federasi dan/atau ICRC.
5.8.2 Secara khusus Perhimpunan Nasional yang bersangkutan akan tetap memberitahu kepada Federasi dan/atau ICRC tentang negosiasi mana pun yang dapat berkembang menjadi perjanjian formal dengan UNHCR yang harus dilaksanakan dalam kerja sama dengan Federasi dan/atau ICRC.
Pasal 6: Tanggung-jawab untuk Pengarahan dan Kooordinasi Umum
dalam Operasi Pemberian Bantuan Internasional
6.1 Dalam keadaan-keadaan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini, dimana petunjuk dan koordinasi umum suatu operasi pemberian bantuan dari operasi pemberian bantuan internasional oleh ICRC atau Federasi yang bertindak sebagai badan utama, fungsi ini mengandung sejumlah tanggung-jawab berikut:
6.1.1 Tanggung-jawab Umum
a) untuk menentukan tujuan umum operasi pemberian bantuan internasional berdasarkan akses ke para korban dan berdasarkan penilaian tidak-memihak atas kebutuhan mereka;
b) untuk mengarahkan pelaksanaan tujuan ini;
c) untuk memastikan bahwa semua tindakan dalam operasi pemberian bantuan dikoordinir secara efektif;
d) untuk menetapkan mekanisme konsultasi yang sesuai dengan para mitra Palang Merah dan Bulan Sabit Merah;
e) untuk mengkoordinir operasi pemberian bantuan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dalam kegiatan kemanusiaan dari organisasi lain (pemerintah atau non-pemerintah) dimana ini menjadi kepentingan dan sesuai dengan Prinsip-prinsip Mendasar;
f) untuk bertindak sebagai jurubicara bagi kegiatan pemberian bantuan internasional dan untuk merumuskan tanggapan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atas kepentingan masyarakat;
g) untuk memobilisir sumber daya keuangan bagi operasi pemberian bantuan dan untuk membuat himbauan agar bila perlu memadukan langsung maupun tak langsung kegiatan lain yang berkaitan dari Palang Merah dan Bulan Sabit Merah;
h) untuk memastikan bahwa sumber daya yang dimobilisir untuk suatu operasi pemberian bantuan internasional dikelola dengan baik dan efisien oleh Perhimpunan Nasional yang melaksanakan dan yang turut-serta;
i) mengusahakan, melalui delegasi proyek, perjanjian kerja sama bilateral atau multilateral antara Perhimpunan Nasional yang ikut-serta dan yang beroperasi;
6.1.2 Tanggung-jawab Khusus
A) Dalam keadaan dimana ICRC bertindak sebagai badan utama:
a) untuk menggalang dan membina hubungan dan kontak dengan semua pihak dalam konflik dan mengambil langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan operasi pemberian bantuan internasional bagi para korban, sesuai dengan ketentuan yang berkenaan dari undang-undang humaniter internasional dan sesuai dengan Prinsip-prinsip Mendasar independensi, netralitas dan tidak-memihak;
b) untuk menerima tanggung-jawab tertinggi dari operasi pemberian bantuan internasional vis-Ã -vis para pihak dalam konflik dan Perhimpunan Negara yang menjadi peserta Konvensi-konvensi Jenewa;
c) untuk menetapkan dan memastikan penerapan tindakan yang diperlukan dalam menjamin, sampai sejauh mungkin, keselamatan fisik dari personil yang terlibat dalam operasi pemberian bantuan di lapangan;
d) untuk memastikan penghormatan atas ketentuan yang berlaku yang berkaitan dengan penggunaan lambang palang merah dan bulan sabit merah untuk keamanan;
e) untuk menyusun, dengan berkonsultasi dengan Perhimpunan Nasional yang bersangkutan, pernyataan kepada masyarakat tentang kemajuan operasi pemberian bantuan.
B) Dalam keadaan dimana Federasi bertindak sebagai badan utama:
a) untuk memastikan bahwa Perhimpunan Nasional yang ikut-serta dan yang beroperasi mentaati Prinsip-prinsip dan Ketentuan untuk Pemberian Bantuan pada Bencana oleh Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (1995) dan Tata Laku untuk Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Pemberian Bantuan pada Bencana (1995);
b) untuk menawarkan informasi cepat tentang bencana kepada Perhimpunan Nasional agar dapat melaksanakan mobilisasi dan koordinasi semua bentuk bantuan yang memungkinkan;
c) untuk mengusahakan, setelah tahap darurat, pembentukan dan pengembangan program rehabilitasi dan rekonstruksi, dan untuk memobilisir bagi dukungan ini, dukungan Perhimpunan Nasional dari negara-negara lain;
d) untuk, melalui kesepakatan dengan Perhimpunan Nasional dari negara bersangkutan, dan setelah berkonsultasi dengan Masyarakat donor, memutuskan penggunaan barang atau dana yang masih tersedia pada akhir operasi pemberian bantuan internasional.
6.2 Koordinasi Operasi Pemberian Bantuan Internasional oleh Perhimpunan Nasional dalam wilayah negaranya sendiri.
6.2.1 dengan memperhitungkan:
- sifat dan keadaan serta kendala sebagai akibat yang dibebankan pada pelaksanaan operasi;
- lingkup kebutuhan yang akan dipenuhi;
- sarana logistik yang akan digunakan;
- kesiapan dan kemampuan Perhimpunan Nasional untuk secara efektif melaksanakan tindakan yang diperlukan sesuai dengan Prinsip-prinsip Mendasar,
maka suatu Perhimpunan Nasional dapat bertindak sebagai badan utama dalam arti melaksanakan koordinasi suatu operasi pemberian bantuan internasional dalam wilayah negaranya sendiri, tunduk pada persetujuan dari dan berdasarkan tujuan umum yang ditetapkan oleh ICRC atau Federasi, sebagaimana halnya.
6.2.2 Dalam konteks ini, fungsi koordinasi oleh Perhimpunan Nasional dalam wilayah negaranya sendiri berarti terutama pada sejumlah tanggung-jawab berikut:
a) untuk mengarahkan pelaksanaan tujuan umum untuk operasi pemberian bantuan internasional;
b) untuk mengarahkan pekerjaan personil yang disediakan oleh Perhimpunan Nasional yang berpartisipasi yang ditempatkan di bawah wewenang Perhimpunan Nasional yang melaksanakan operasi, untuk tujuan operasi itu;
c) untuk mengkoordinir operasi pemberian bantuan dengan kegiatan kemanusiaan organisasi-organisasi lain (pemerintah atau non-pemerintah) yang mempunyai perwakilan dan yang aktif secara lokal bila ini termasuk dalam kepentingan para korban dan sesuai dengan Prinsip-prinsip Mendasar;
d) untuk bertindak sebagai jurubicara bagi operasi pemberian bantuan internasional dalam menanggapi kepentingan masyarakat;
e) untuk memastikan penghormatan atas ketentuan yang berlaku yang berkaitan dengan penggunaan lambang palang merah dan bulan sabit merah untuk keamanan;
f) untuk memastikan bahwa tindakan ditempuh dan dilaksanakan sesuai dengan Prinsip-prinsip dan Ketentuan untuk Pemberian Bantuan pada Bencana oleh Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (1995) dan Tata Laku untuk Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Pemberian Bantuan pada Bencana (1995);
g) untuk memastikan bahwa sumber daya keuangan dan material yang tersedia untuk operasi pemberian bantuan melalui ICRC dan/atau Federasi, sebagaimana halnya, dikelola dengan baik dan efisien;
h) untuk memberikan informasi yang diperlukan dan yang sesuai kepada Federasi atau ICRC, sebagaimana halnya, tentang kemajuan operasi pemberian bantuan agar mereka dapat melaporkan kepada para donor yang sudah menanggapi himbauan internasional untuk memobilisir sumber daya keuangan yang diperlukan untuk memenuhi tujuan umum yang ditetapkan.
Bagian III
MEMPERKUAT GERAKAN:
KERJA SAMA PENGEMBANGAN DAN FUNGSIONAL
Semua komponen harus berusaha untuk saling membantu dalam mewujudkan potensi penuh dan mengadopsi kebijakan kelengkapan konstruktif dalam menjabarkan pendekatan pengembangan.
Pasal 7: Pengembangan Perhimpunan Nasional
7.1 Perhimpunan Nasional terutama bertanggung-jawab atas pengembangan dirinya sendiri.
7.1.1 Perhimpunan Nasional sejauh kemampuan mereka menyumbang pada pengembangan Perhimpunan Nasional lain yang memerlukan dukungan demikian, melalui perjanjian bilateral atau multilateral untuk pengembangan.
7.1.2 Perjanjian demikian harus memperhitungkan berbagai kebijakan dan strategi yang berkenaan yang diadopsi oleh Sidang Umum Federasi.
7.2 Federasi mempunyai peran utama dalam kegiatan pengembangan dan untuk melaksanakan koordinasi atas dukungan pengembangan internasional bagi Perhimpunan Nasional. ICRC memberikan dukungan dalam hal-hal yang masuk dalam wewenangnya menurut statuta.
7.2.1 Tugas-tugas khusus Federasi dalam kegiatan pengembangan meliputi:
a) merumuskan dan meninjau-kembali kebijakan-kebijakan pengembangan atas nama Gerakan dengan berkonsultasi dengan komponen-komponen lainnya;
b) membantu Perhimpunan Nasional menyusun rencana pengembangan dan usulan proyek;
c) memberikan standar dan pedoman untuk rancangan dan perencanaan program;
d) menetapkan kriteria untuk mobilisasi dan alokasi sumber daya untuk pengembangan,
7.2.2 ICRC harus membantu pengembangan Perhimpunan Nasional dalam hal-hal berikut, dalam Koordinasi dengan Federasi:
a) bantuan teknik dan hukum dalam mendirikan dan menyusun-kembali anggaran dasar Perhimpunan Nasional;
b) dukungan atas program Perhimpunan Nasional dalam menyebar-luaskan pemahaman tentang hukum humaniter internasional dan Prinsip-prinsip Mendasar;
c) keterlibatan Perhimpunan Nasional dalam tindakan-tindakan yang ditempuh untuk mensosialisasikan hukum humaniter internasional dan memastikan pelaksanaannya;
d) persiapan Perhimpunan Nasional dalam melaksanakan kegiatannya bila terjadi konflik;
e) bantuan pelatihan personil Perhimpunan Nasional dalam bidang-bidang yang berkaitan dengan mandatnya.
7.2.3 Dalam keadaan dimana terjadi konflik bersenjata, kekerasan dalam negeri dan akibat-akibat langsungnya, Federasi dapat terus membantu Perhimpunan Nasional dari negara yang bersangkutan dalam pengembangan selanjutnya, dengan mempertimbangkan bahwa dalam keadaan demikian, dimana ICRC bertindak sebagai badan utama sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5.3, ICRC mempunyai tanggung-jawab untuk mengkoordinir dan mengarahkan operasi pemberian bantuan demi kepentingan para korban.
7.2.4 Dalam keadaan dimana terjadi konflik bersenjata, kekerasan dalam negeri dan akibat-akibat langsungnya, ICRC dapat meluaskan kerjasamanya dengan Perhimpunan Nasional yang bersangkutan dalam rangka memperkuat kemampuan operasionalnya. Dalam hal demikian, ICRC akan mengkoordinir rencana Perhimpunan Nasional yang bersangkutan dan Federasi dalam hubungan ini.
7.2.5 Bila tampak bagi salah satu lembaga bahwa Perhimpunan Nasional tidak mampu lagi mempertahankan integritasnya dan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan Prinsip-prinsip Mendasar, ICRC dan Federasi akan saling berkonsultasi tentang perlu-tidaknya mengambil langkah, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Dalam hal yang disebut terakhir, kedua lembaga itu akan saling memberi informasi tentang langkah apa yang ditempuh dan apa hasil menurut tahapannya.
Pasal 8: Kerjasama Fungsional antara Komponen-komponen Gerakan
8.1 Sifat koheren dari tindakan komponen Gerakan tergantung pada kerja sama dan koordinasi antara mereka dalam melaksanakan kegiatan dalam keadaan darurat dalam kasus umum maupun khusus, serta dalam bidang lain dari kegiatan mereka.
8.2 Kerja sama fungsional antara ICRC, Perhimpunan Nasional dan Federasi berlaku terutama pada bidang-bidang kegiatan berikut:
a) pembentukan dan pengakuan atas Perhimpunan Nasional dan perlindungan atas integritas mereka;
b) penggunaan lambang palang merah dan bulan sabit merah;
c) pengembangan sumber daya manusia, pelatihan dan penyiapan personil untuk operasi pemberian bantuan internasional;
d) kerja sama pada tingkat delegasi;
e) hubungan dengan lembaga-lembaga internasional, lembaga swadaya masyarakat dan pelaku-pelaku lain di kancah internasional;
f) koordinasi pencarian dana secara internasional.
8.3 Prinsip-prinsip yang digariskan dalam Pasal 3 dan `4 Perjanjian ini dapat menjadi kerangka acuan untuk perjanjian bilateral yang lebih rinci, atas dasar ad hoc, yang mungkin ingin dibuat oleh ICRC dan Federasi untuk mengorganisir kerja sama mereka di tingkat kelembagaan atau regional.
8.4 Proses pengembangan kerja sama fungsional antara semua komponen dan peluang untuk peningkatannya dalam mengikuti perubahan dalam lingkungan eksternal hanya dapat dicapai dengan dialog kontinu dan konsultasi tetap antara pihak-pihak yang bertanggung-jawab atas kegiatan internasional dalam lingkungan ICRC dan Federasi dan dalam lingkungan Perhimpunan Nasional dengan maksud untuk menganalisis dan mengantisipasi kebutuhan. Gagasan sehubungan dengan masing-masing bidang khusus sebaiknya ditempuh oleh organisasi yang mempunyai peran utama dalam bidang yang bersangkutan.
Pasal 9: Komunikasi, Prinsip-prinsip Mendasar dan
Hukum Humaniter Internasional
9.1 Hubungan Masyarakat dan Informasi
9.1.1 Dalam hubungan masyarakat, ICRC, Federasi dan Perhimpunan Nasional, walaupun melaksanakan fungsi mereka masing-masing dan dengan demikian memberi informasi kepada masyarakat tentang peran mereka masing-masing dalam Gerakan, harus memadukan kegiatan mereka agar dapat memberikan citra umum tentang Gerakan dan memberikan lebih banyak pemahaman masyarakat tentang Gerakan.
9.1.2 Untuk memastikan efisiensi maksimum dalam memberikan advokasi tentang prinsip-prinsip kemanusiaan, sesuai dengan kebijakan yang dicanangkan untuk maksud itu oleh Dewan Delegasi, komponen-komponen Gerakan harus bekerjasama dalam mengkoordinir kampanye dan pengembangan alat komunikasi. Dimana perlu, mereka dapat mengembangkan mekanisme untuk maksud itu, dengan mempertimbangkan peran utama dari berbagai komponen.
9.2 Prinsip-prinsip Mendasar
9.2.1 Semua komponen Gerakan harus memastikan bahwa Prinsip-prinsip Mendasar dihargai oleh komponen-komponen Gerakan dan badan-badan yang dibentuk sesuai statuta.
9.2.2 ICRC mempunyai peran utama dalam pembinaan dan sosialisasi Prinsip-prinsip Mendasar. Federasi dan ICRC harus bekerja sama dalam melaksanakan sosialisasi Prinsip-prinsip itu di antara semua Perhimpunan Nasional. Perhimpunan Nasional mempunyai peran utama dalam membina dan mensosialosasikan Prinsip-prinsip Mendasar dalam negeri mereka masing-masing.
9.3 Hukum Humaniter Internasional
9.3.1 ICRC mempunyai peran utama dalam memperkenalkan, mengembangkan dan mensosialisasikan hukum humaniter internasional (International Humanitarian Law/IHL). Federasi harus membantu ICRC dalam memperkenalkan dan mengembangkan IHL dan bekerjasama dengannya dalam mensosialisasikan IHL di antara Perhimpunan Nasional.
9.3.2 Perhimpunan Nasional harus mensosialisasikan dan membantu pemerintah dalam mensosialisasikan IHL. Mereka juga harus bekerjasama dengan pemerintah masing-masing untuk memastikan bahwa IHL dihormati dan untuk menjaga lambang palang merah dan bulan sabit merah.
Bagian IV
PELAKSANAAN DAN KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10: Pelaksanaan
10.1 Semua komponen Gerakan menyatakan akan mematuhi dan melaksanakan Perjanjian ini dalam kegiatan internasional mereka, sesuai dengan Pasal 7 Statuta Gerakan.
10.2 Masing-masing komponen – Federasi, ICRC dan Perhimpunan Nasional – bertanggung-jawab sendiri-sendiri atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini, dan harus mewajibkan pemahaman itu oleh para relawan dan staf mereka.
10.3 Di luar tanggung-jawab mereka masing-masing untuk melaksanakan ketentuan Perjanjian ini, ICRC dan Federasi, karena peran mereka yang memberikan arahan dan melaksanakan koordinasi, mempunyai tanggung-jawab khusus untuk memastikan bahwa Perjanjian ini dipatuhi sepenuhnya dan dilaksanakan oleh Gerakan secara keseluruhan.
10.4 Sebagai lembaga yang paling sering diminta untuk bertindak sebagai badan utama dalam kegiatan internasional, ICRC dan Federasi berkepentingan untuk:
- membagi informasi tentang kegiatan operasi global yang menjadi kepentingan bersama;
- membahas kemungkinan kesulitan yang dapat menghambat kelancaran kerja sama antara semua komponen.
Adalah bagi lembaga-lembaga ini untuk menyepakati antara mereka tentang pengaturan bagaimana yang paling sesuai untuk memenuhi kebutuhan mereka.
10.5 Komite Tetap, sesuai dengan peran yang diberikan padanya dalam Pasal 18 Statuta Gerakan, harus tiap tahun meminta laporan tentang pelaksanaan Perjanjian dari ICRC dan Federasi, yang akan dikirim kepada semua Perhimpunan Nasional sebagai bagian dari proses konsultasi.
10.6 Komite Tetap harus memasukkan satu butir dari Perjanjian ini pada agenda dari tiap Dewan Delegasi, sehingga menetapkan proses tinjauan-kembali secara tetap atas Perjanjian ini.
10.7 Bila timbul perbedaan pendapat antara komponen-komponen tentang pelaksanaan Perjanjian ini dan bila perbedaan pendapat demikian tidak dapat dipecahkan, Komite Tetap dapat membentuk suatu badan independen ad hoc, sesuai dan bilamana diperlukan, untuk melaksanakan arbitrase, dengan persetujuan para Pihak, atas perbedaan pendapat antara komponen-komponen Gerakan yang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi.
Pasal 11: Ketentuan Penutup
Perjanjian ini menggantikan Perjanjian 1989 antara ICRC dan Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (Federasi Internasional). Perjanjian ini diadopsi dengan konsensus, dalam Resolusi 9 Dewan Delegasi di Sevilla, Spanyol, pada tanggal 26 Nopember 1997.
No comments:
Post a Comment