Friday, July 3, 2009
UNDANG-UNDANG Nomor: 59 TAHUN 1958 (59/1958)
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 59 TAHUN 1958 (59/1958)
Tanggal: 4 JULI 1958 (JAKARTA)
Sumber: LN 1958/109; TLN NO. 1644
Tentang: IKUT-SERTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM SELURUH KONPENSI
JENEWA TANGGAL 12 AGUSTUS 1949
Indeks: REPUBLIK INDONESIA. KONPENSI JENEWA TANGGAL 12 AGUSTUS 1949.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
1. bahwa atas nama Negara Republik Indonesia Menteri Luar Negeri dengan suratnya
tertanggal 5 Pebruari 1951 No. 10341 telah menyatakan kesediaan Negara Republik
Indonesia untuk ikut-serta dalam seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, yaitu:
a. Konpensi tentang perbaikan nasib anggota-anggota yang luka dan sakit dalam Angkatan
Perang di darat;
b. Konpensi tentang perbaikan nasib anggota-anggota yang luka, sakit dan korban-korban
karam dari Angkatan Perang di laut;
c. Konpensi tentang perlakuan tawanan perang;
d. Konpensi tentang perlidungan rakyat sipil dalam masa perang dan memang sudah
sewajarnya Republik Indonesia menjadi peserta dalam Konpensi-konpensi tersebut;
2. bahwa untuk menjadi negara peserta dalam sesuatu konpensi diperlukan persetujuan
undang-undang;
3. bahwa berhubung dengan sub 1 dan 2 perlu mengadakan Undang-undang tentang
persetujuan atas ikut-sertanya Negara Republik Indonesia dalam Konpensi-konpensi
tersebut;
Mengingat:
Pasal 89 dan pasal 120 ayat 2 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG IKUT-SERTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM
SELURUH KONPENSI JENEWA TANGGAL 12 AGUSTUS 1949.
Pasal 1.
Ikut-sertanya Negara Republik Indonesia dalam seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus
1949, yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini disetujui.
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang
ini dengan penampatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 1958.
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SUKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 31 Juli 1958,
Menteri Kehakiman,
ttd.
G.A. MAENGKOM.
Menteri Luar Negeri,
ttd.
Subandrio.
Menteri Pertahanan,
ttd.
JUANDA.
Menteri Kesehatan,
ttd.
AZIS SALEH
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment