Friday, July 3, 2009

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. 246 TAHUN 1963



Sekretariat Negara
Kabinet Presiden
Sts. 3272/12/63-50
Salinan dari salinan
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 246 TAHUN 1963
TENTANG
PERHIMPUNAN PALANG MERAH INDONESIA
KAMI. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang a. bahwa Perhimpunan Palang Merah Indonesia merupakan suatu organisasi nasional jang berdiri atas
azas perikemanusiaan dan karena sangat sesuai dengan falsafah negara ' PANCASILA'
b. bahwa Perhimpunan Palang Merah Indonesia selama ini telah menundjukkan aktivitasnja sebagai
perhimpunan jang selalu memberi penolongan dengan sukarela baik kepada umum maupun kepada
badan-badan pemerintahan;
c. bahwa sampai saat ini belum ada peraturan tentang Perhimpunan Palang Merah tersebut, sehingga
dipandang perlu segera menetapkan peraturan tentang Perhimpunan Palang Merah Indonesia,
terutama mengenai kedudukan dan tugasnia;
Mongingat 1. Pasal 4 aiat 1 Undang-undang Dasar.
2. Keputusan Presiden No. 25 tahun 1950 tentang pengesahan Anggaran Dasar dan pengakuan sebagai
badan hukum 'Palang Merah Indonesia' dan penundjukkan Palang Merah Indonesia sebagai satusatunia
organisasi untuk melaksanakan pekerdjaan palang merah di Negara Republik Indonesia
menurut Konvensi Dienewa;
3. Undang-undang No. 59 tahun 1952 tentang Ikut seria Negara Republik Indonesia dalam seluruh
Konvensi Djenewa tanggal 12 Agustus 1949;
Mendengar Wakil Perdana Menteri 11, Menteri Koordinator
Kompartemen Penahanan/Keamanan dan Menteri Koordinator Kompartemen Kesedjahteraan;
MEMUTUSKAN
KEPUTUSAN PRESIDEN
TENTANG PERHIMPUNAN
PALANG MERAH INDONESIA
BABI
KETENTUAN Umum
Pasal1
(1) Perhimpunan Palang Merah Indonesia selandjutnja disebut PMI, adalah suatu organisasi nasional, jang berdiri alas
azas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membedabedakan bangsa, golongan dan faham politik.
(2) PMI bertanggungdjawab kepada Pemerintah mengenai terlaksananja dengan baik tugas-tugas PMI sebagaimana
tersebut dalam Anggaran Dasar PMI.
(3) Pengurus besar PMI benanggungdjawab mengenai pelaksanaan tugas-tugasnia sebagaimana termaktub dalam
pasal 7 -Anggaran Dasar PMI kepada Wakil Perdana Menteri
BAB 11
TUGAS POKOK
DAN KEGIATAN-KEGIATAN
Pasal 2
(1) PMI berindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia tentang pelaksanaan hubungan luar negeri dalam lapangan
kepalangmerahan untuk memenuhi sjarat-siarat jang ditentukan dalam Konnvensi Djenewa terhadap dunia luar.
(2) Disamping tugas-tugas jang termaktub pada ajat(l) diatas, PMI mempersiapkan diri untuk dapat melaksanakan
tugas-tugas baik didalam negeri maupun diluar negeri dengan tudjuan tugas-tugas bantuan pertama pada tiap-tiap
bentiana alam jang terjadi baik didalam negeri maupun diluar negeri dengan tudjuan untuk mentjari ketangkasanketangkasan
dalam melaksanakan tugas-tugas pada waktu ada perang disampingnja tudjuan pokok dari PM I dalam
lapangan perikemanusiaan.
Pasal 3
(1) Untuk dapat melaksanakan ketentuan dalam pasal 2 PMI mengusahakan ikut senania bangsa Indonesiassetjara
maksimat dala lapangan tenaga maupun dana materi.
(2) Tiap tahun kepada Pemerint&h harus diadjukan rentjana kerdja tahun berikutnja dan laporan tentang kegiatan
tahun jang lampau. Rentjana kerdja dan laporan ini diadjukan selambat-lambatnja pada tanggal 1 April tiap tahun.
Pasal 4
(1) Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 1 ajat (3) Menteri Koordinator Kompartemen Pertahanan/Keamanan
menjusun sebagai tugas serta hak-hak antara Angkatan Bersendjata dan PMI dengan memperhatikan ketentuanketentuan
dalam Konvensi Djenewa.
(2) Tugas ini diperintji untuk dilaksanakan dalam waktu perang dan dalam waktu damai.
Pasal 5
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 2 ajat (2) Menteri Koordinator Kompartemen Kesedjahteraan mengatur
pembagian tugas dan hak-hak antara Departemen-departemen dalam Kompanemen Kesedjahteraan dengan PMI dengan
memperhatikan peraturanperaturan jang dikeluarkan oleh Liga Palang merah.
Pasal 6
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 3 ajat (1) PMI harus mendapatkan pengesahan lebih dahulu dari wakil
Perdana Menteri terutama dalam hal kegiatan 'fundraising'.
BAB III
ATURAN PENUTUP
Pasal 7
Kecuali tentang hal-hal jang telah ditentukan dalam Keputusan ini Wakil Perdana Menteri meniadakan peraturan tentang
segala sesuatu jang berhubungan dengan kepalang-merahan dengan mendengar pertimbangan dari Pengurus Besar PMI.
Pasal 8
Keputusan ini mulai beriaku pada hari ditetapkannja.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal : 29 Nopember 1963
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
Soekarno
Sesuai dengan jang asli
Wakil Sekretaris Negara
ttd.
SANTOSO (S. H.)
BRIG.JEN. TNI.
Disalin sesuai dengan aslinya oleh
Markas Besar Palang Merah Indonesia
Jakarta, 28 Maret 1989
ttd.
Dr. H. SOESANTO MANGOENSADJITO

No comments:

Post a Comment