Monday, January 26, 2009

FAQ tentang Lambang Palang Merah, Bulan Sabit Merah dan Kristal Merah


1. Apa itu lambang palang merah/bulan sabit merah/kristal merah?

Lambang palang merah/bulan sabit merah/kristal merah adalah Lambang Pembeda yang diakui oleh ketentuan internasional yaitu Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol-protokol Tambahannya.

2. Apa fungsi lambang palang merah/bulan sabit merah/kristal merah?

Lambang palang merah/bulan sabit merah/kristal merah berfungsi sebagai:

a. Tanda pengenal pada masa damai
b. Tanda pelindung pada masa konflik bersenjata

3. Siapakah yang berhak menggunakan lambang palang merah/bulan sabit merah/kristal merah?

a. Personil medis dan rohaniwan angkatan bersenjata dari suatu negara.
b. Anggota Perhimpunan Nasional, Komite Internasional Palang Merah (ICRC) dan Federasi
Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC).

4. Apa lambang pembeda yang digunakan oleh Indonesia?

Berdasarkan Perperti No. 1 tahun 1962, Indonesia menggunakan lambang palang merah sebagai lambang pembedanya. Lambang palang merah memiliki kedudukan dan fungsi yang sama dengan lambang bulan sabit merah atau kristal merah. Berdasarkan ketentuan internasional, setiap negara hanya boleh memilih satu lambang pembeda; palang merah, bulan sabit merah atau kristal merah.
Dan, lambang-lambang pembeda hanya berhak digunakan oleh dinas medis angkatan bersenjata serta perhimpunan nasional di Indonesia. Yayasan, LSM, rumah sakit, klinik, apotek dsb, tidak memiliki hak untuk menggunakan lambang-lambang pembeda.

5. Apa perhimpunan nasional yang ada di Indonesia?

PMI adalah satu-satunya perhimpunan nasional di Indonesia. Didirikan pada 17 September 1945, berdasarkan Kepres No 25 tahun 1950 dan Kepres No 246 tahun 1963. Sebagai perhimpunan nasional, PMI bertugas membantu pemerintah (auxiliary function) dengan tetap menjaga kemandiriannya serta mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan ketentuan internasional, setiap negara hanya boleh mendirikan satu perhimpunan nasional.

6. Mengapa di suatu negara hanya boleh mendirikan satu perhimpunan nasional?

Disuatu negara hanya boleh ada satu perhimpunan nasional karena prinsip kesatuan (unity principles). Hal ini dinyatakan dalam pasal 4 Statuta Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Prinsip kesatuan dimaksudkan supaya ada kepastian hukum. Hal ini tidak menutup organisasi atau perhimpunan atau bentuk-bentuk lainnya yang menyelenggarakan kegiatan kemanusiaan tetapi mereka tidak boleh sekali-kali menggunakan lambang palang merah.

7. Apakah konsekuensi jika Indonesia mendirikan dua perhimpunan nasional dan mengakui dua lambang; palang merah plus lambang bulan sabit merah atau kristal merah sekaligus?

Penggunaan lambang palang merah oleh PMI, melekat pada penggunaan lambang palang merah untuk tanda perlindungan oleh dinas medis angkatan bersenjata di Indonesia. Jika Indonesia mengakui lebih dari satu lambang selain palang merah dan mendirikan dua perhimpunan nasional selain PMI dengan lambang berbeda, maka Indonesia akan mengalami konsekuensi:

a. Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara yang tidak mengindahkan Konvensi Jenewa tahun 1949 berikut semua Protokol Tambahannya. Padahal Indonesia telah meratifikasi Konvensi Jenewa tahun 1949 dan menyatakannya melalui UU No. 59 tahun 1958.

b. Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara yang tidak mengindahkan Statuta Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Padahal Indonesia adalah negara yang berhak mendirikan perhimpunan nasional dan PMI sebagai perhimpunan nasional telah menjadi anggota dari Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) ke 68 sejak 16 Oktober 1950.

c. Jika Indonesia tidak mengindahkan butir a dan/atau butir b diatas maka konsekuensi lebih lanjut adalah, Indonesia tidak memenuhi persyaratan yang sah untuk menggunakan lambang palang merah/bulan sabit merah/kristal merah sebagai tanda pelindung untuk angkatan bersenjatanya dan tidak sah untuk membentuk suatu perhimpunan nasional, dengan lambang yang sama digunakan oleh dinas medis angkatan bersenjata sebagai tanda pengenalnya.


Tidak ada satu negara pun di dunia yang menggunakan lebih dari dari satu lambang pembeda untuk tanda perlindungan dinas medis angkatan bersenjatanya; yaitu lambang palang merah, lambang bulan sabit merah dan lambang kristal merah dalam waktu bersamaan.

Tidak ada satu negara pun yang membentuk dua perhimpunan nasional dengan dua lambang yang berbeda sebagai tanda pengenal dalam waktu bersamaan.

Salam Kemanusiaan,

SATU NEGARA !
SATU LAMBANG !
SATU GERAKAN !

No comments:

Post a Comment