Friday, July 3, 2009

RUU LAMBANG PALANG MERAH (Revisi Pemerintah)



RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
LAMBANG PALANG MERAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a. bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 yang substansinya mengatur antara lain mengenai penggunaan dan perlindungan Lambang Palang Merah dan Lambang Bulan Sabit Merah sehingga Indonesia berkewajiban mengimplementasikannya dalam peraturan perundang-undangan nasional;

b. bahwa dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, Lambang Palang Merah telah dikenal dan digunakan sebagai lambang pelindung dan lambang pengenal dalam kegiatan kemanusiaan oleh masyarakat Indonesia;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Lambang Palang Merah;

Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG LAMBANG PALANG MERAH


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Lambang Palang Merah dan Lambang Bulan Sabit Merah adalah suatu simbol yang berfungsi sebagai tanda pembeda, baik sebagai tanda pelindung maupun tanda pengenal dalam kegiatan kemanusiaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Konvensi Jenewa 1949.
2. Lambang Palang Merah adalah suatu simbol berbentuk palang merah pada suatu dasar putih dengan atau tanpa kata-kata palang merah.
3. Lambang Bulan Sabit Merah adalah suatu simbol berbentuk bulan sabit merah pada suatu dasar putih dengan atau tanpa kata-kata bulan sabit merah.
4. Lambang Palang Merah Indonesia adalah suatu simbol yang berbentuk palang merah dengan ciri-ciri tertentu yang digunakan secara resmi oleh perhimpunan nasional Indonesia.
5. Kegiatan kemanusiaan adalah kegiatan yang bersifat meringankan penderitaan sesama manusia yang dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan, suku, jenis kelamin, kedudukan sosial, pandangan politik atau kriteria lain yang serupa.
6. Perhimpunan Nasional adalah perkumpulan sukarelawan dari suatu negara yang telah menjadi anggota Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
7. Palang Merah Indonesia adalah perhimpunan nasional Indonesia yang menjadi anggota Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
8. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pertahanan.


Pasal 2
Lambang yang digunakan oleh Indonesia dalam kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh dinas kesehatan angkatan perang atau Palang Merah Indonesia adalah Palang Merah.

Pasal 3
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak menghalangi penggunaan lambang Bulan Sabit Merah atau lambang lain dalam kegiatan kemanusiaan di wilayah negara Indonesia yang dilakukan oleh dinas kesehatan angkatan perang atau anggota Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dari negara lain.

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “lambang lain“ adalah lambang pembeda yang lain yang diakui dalam hukum humaniter internasional, seperti Lambang Kristal Merah.


Pasal 4
(1) Lambang Palang Merah atau Lambang Bulan Sabit Merah hanya digunakan oleh dinas kesehatan angkatan perang dan/atau anggota Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional untuk Kemanusiaan.
(2) Pihak atau organisasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan kegiatan kemanusiaan di Indonesia sepanjang tidak menggunakan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang diatur dalam Undang-undang ini.
(3) Penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara berkoordinasi dengan instansi terkait dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan ayat (3):
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ‘‘instansi terkait‘‘ misalnya, Departemen Luar Negeri untuk kegiata yang dilakukan oleh organisasi internasional atau organisasi asing lainnya.

Pasal 5
Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh perhimpunan nasional Indonesia menganut prinsip-prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.

BAB II
BENTUK DAN FUNGSI LAMBANG
Pasal 6
(1) Lambang Palang Merah dibuat dengan warna merah di atas dasar putih dengan ketentuan panjang palang horizontal dan panjang palang vertikal berukuran sama.
(2) Spesifikasi teknis Lambang Palang Merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang ini.
(3) Lambang Palang Merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal.


Pasal 7
(1) Lambang Bulan Sabit Merah dibuat dengan warna merah di atas dasar putih.
(2) Spesifikasi teknis Lambang Bulan Sabit Merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran II Undang-Undang ini.
(3) Lambang Bulan Sabit Merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal.

Pasal 8
Lambang Palang Merah dan Lambang Bulan Sabit Merah sebagai tanda pelindung hanya digunakan untuk memberi tanda pelindung bagi tenaga kesehatan, rohaniwan, sarana atau unit-unit, dan transportasi kesehatan angkatan perang di darat, laut, dan udara baik pada masa damai maupun pada masa sengketa bersenjata.


Pasal 9

Lambang Palang Merah dan Lambang Bulan Sabit Merah sebagai tanda pengenal hanya digunakan untuk memberi tanda pengenal bagi seseorang atau objek yang berkaitan dengan anggota Gerakan Palang Merah dab Bulan Sabit Merah Internasional.

BAB III
PENGGUNAAN LAMBANG PALANG MERAH
Pasal 10
Lambang Palang Merah sebagai tanda pelindung hanya digunakan untuk memberi tanda pelindung bagi tenaga kesehatan, rohaniawan, sarana atau unit-unit, dan transportasi kesehatan Tentara Nasional Indonesia di darat, laut, dan udara baik pada masa damai maupun pada masa sengketa bersenjata.
Pasal 11
(1) Lambang Palang Merah sebagai tanda pelindung dapat digunakan oleh Palang Merah Indonesia, tenaga kesehatan, rohaniawan sipil, sarana atau unit-unit dan transportasi kesehatan, dan organisasi kemanusiaan lainnya setelah mendapat izin dari Menteri atas rekomendasi menteri terkait.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Palang Merah Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin dan rekomendasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12
Lambang Palang Merah sebagai tanda pelindung harus dibuat dalam ukuran yang memudahkan untuk diidentifikasi dari jarak jauh.

Pasal 13
Lambang Palang Merah yang digunakan sebagai tanda pelindung tidak ditambah dengan gambar, tulisan, atau tanda dalam bentuk apa pun.

Pasal 14
(1) Menteri mengeluarkan kartu identitas dan ban lengan bagi tenaga kesehatan dan rohaniawan Tentara Nasional Indonesia, petugas Palang Merah Indonesia, tenaga kesehatan, rohaniawan sipil, dan organisasi kemanusiaan lainnya.
(2) Kartu identitas dan ban lengan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selalu dibawa dan digunakan dalam menjalankan tugasnya.
(3) Bentuk, ukuran, bahan, dan spesifikasi kartu identitas dan ban lengan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.


Pasal 15
(1) Tenaga kesehatan dan rohaniawan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang menggunakan Lambang Palang Merah sebagai tanda pelindung harus mengenakan ban lengan pada lengan kiri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi tenaga kesehatan dan rohaniawan sipil yang diperbantukan pada Tentara Nasional Indonesia yang menggunakan Lambang Palang Merah sebagai tanda pelindung.
(3) Penggunaan Lambang Palang Merah sebagai tanda pelindung pada bangunan ditempatkan pada atap bangunan.

Pasal 16
Dalam hal Lambang Palang Merah digunakan sebagai tanda pelindung bagi kendaraan darat, pesawat udara, dan kapal laut, penggunaan lambang tersebut dapat disertai dengan penggunaan sinyal yang biasa digunakan sesuai dengan ketentuan hukum atau kebiasaan internasional yang berlaku.
Pasal 17
Dalam hal terjadi sengketa bersenjata, para pihak yang terlibat dalam pertikaian wajib menghormati dan/atau memberikan perlindungan kepada mereka atau objek yang menggunakan Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional sebagai tanda pelindung sesuai dengan ketentuan Hukum Humaniter Internasional.
Pasal 18
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat juga diberlakukan pada saat terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan.

Pasal 19
(1) Penggunaan Lambang Palang Merah sebagai tanda pengenal di Indonesia harus mendapat persetujuan Ketua Umum Palang Merah Indonesia.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Komite Internasional Palang Merah, Federasi Perhimpunan Palang Merah, dan Bulan Sabit Merah Internasional serta Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah negara lain.

Pasal 20
Lambang Palang Merah sebagai tanda pengenal digunakan baik pada masa damai maupun pada masa sengketa bersenjata.


Pasal 21

Lambang Palang Merah sebagai tanda pengenal hanya digunakan oleh anggota perhimpunan, petugas, atau pada bangunan, dan sarana lain yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan.


Pasal 22
Ukuran Lambang Palang Merah sebagai tanda pengenal harus dibuat lebih kecil daripada ukuran Lambang Palang Merah sebagai tanda pelindung.

Pasal 23
Lambang Palang Merah sebagai tanda pengenal dilarang untuk dikenakan sebagai ban lengan atau ditempatkan pada atap bangunan.

BAB IV
LAMBANG PALANG MERAH INDONESIA

Pasal 24
(1) Lambang pengenal bagi Palang Merah Indonesia adalah Palang Merah dilingkari garis merah berbentuk bunga melati berkelopak lima di atas dasar putih.
(2) Spesifikasi teknis Lambang Palang Merah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Undang-Undang ini.

Pasal 25
Lambang Palang Merah Indonesia hanya digunakan oleh anggota perhimpunan, petugas, bangunan, dan sarana lain yang berkaitan dengan kegiatan Perhimpunan Palang Merah Indonesia.

Pasal 26
Lambang Palang Merah Indonesia dilarang untuk dikenakan sebagai ban lengan atau ditempatkan pada atap bangunan.

Pasal 27
Palang Merah Indonesia dapat menggunakan Lambang Palang Merah sebagai tanda pengenal untuk mendukung penyebarluasan Hukum Humaniter Internasional dan prinsip-prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, pengumpulan dana, atau kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi-konvensi Jenewa 1949 dan Keputusan Konferensi-konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

Pasal 28
(1) Lambang Palang Merah Indonesia hanya dapat digunakan oleh pihak lain untuk tujuan yang mendukung kegiatan kemanusiaan setelah mendapat persetujuan Ketua Umum Palang Merah Indonesia.
(2) Dalam hal pihak lain menggunakan Lambang Palang Merah Indonesia bersama-sama dengan logo atau merek suatu produk barang atau jasa untuk kepentingan mendukung kegiatan kemanusiaan, persetujuan diberikan apabila telah memenuhi syarat-syarat:

a. tidak menimbulkan kerancuan pada masyarakat;
b. Palang Merah Indonesia menjadi pengawas kegiatan kemanusiaan tersebut;
c. jenis, jumlah, jangka waktu, dan tempat kegiatan; dan
d. tidak terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan prinsip dan tujuan dasar kegiatan kemanusiaan.


Pasal 29
Palang Merah Indonesia dapat menggunakan Lambang Palang Merah sebagai tanda pengenal untuk memberi tanda pengenal pada barang-barang bantuan yang diberikan kepada korban sengketa bersenjata dan korban bencana.

BAB V
PENCEGAHAN DAN PENGAWASAN

Pasal 30
Lambang Palang Merah atau Lambang Bulan Sabit Merah yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa 1949 tidak dapat didaftarkan sebagai merek dari suatu produk barang atau jasa atau nama suatu badan hukum tertentu.

Pasal 31
(1) Pencegahan penyalahgunaan dan pengawasan penggunaan Lambang Palang Merah atau Lambang Bulan Sabit Merah yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa 1949 dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri terkait.
(2) Dalam usaha pencegahan penyalahgunaan lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melakukan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan ketentuan penggunaan lambang.


BAB VI
KETENTUAN LAIN
Pasal 32
Komite Internasional Palang Merah, Federasi Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, dan perhimpunan nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah negara lain dapat menggunakan lambang pengenalnya dalam kegiatan kerja sama yang diadakan di wilayah Indonesia setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Republik Indonesia.


BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 33
Setiap anggota kesehatan, rohaniwan, sarana atau unit-unit dan transportasi kesehatan angkatan perang atau Tentara Nasional Indonesia yang menggunakan Lambang Palang Merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 atau menggunakan Lambang Bulan Sabit Merah dengan maksud untuk memperoleh keuntungan atau kepentingan militer, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 34
Setiap orang yang menggunakan Lambang Palang Merah tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Pasal 35

Setiap orang yang tidak menghormati atau tidak memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, yang mengakibatkan:
a. orang yang menggunakan lambang tersebut luka-luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
b. matinya orang yang menggunakan lambang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
c. rusak atau hancurnya bangunan, sarana, atau fasilitas yang menggunakan lambang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 36
(1) Setiap orang yang menggunakan Lambang Palang Merah sebagai tanda pengenal selain anggota perhimpunan, petugas, atau pada bangunan, dan sarana lain yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta) rupiah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi penggunaan Lambang Bulan Sabit Merah.


Pasal 37
(1) Setiap orang dalam suatu sengketa bersenjata sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dengan sengaja menyalahgunakan Lambang Palang Merah atau Lambang Bulan Sabit Merah untuk tujuan mengelabui pihak lawan yang mengakibatkan luka atau yang membahayakan jiwa orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 38
Setiap orang yang menggunakan Lambang Palang Merah, Lambang Bulan Sabit Merah, atau Lambang Palang Merah Indonesia sebagai merek suatu produk barang, jasa, atau nama suatu badan hukum tertentu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta) rupiah.

Pasal 39
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 38 dilakukan oleh suatu badan usaha atau korporasi, maka pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 40
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. setiap orang yang telah menggunakan Lambang Palang Merah, Lambang Bulan Sabit Merah, atau Lambang Palang Merah Indonesia sebagai merek produk barang atau jasa sebelum berlakunya Undang-undang ini, dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini wajib tidak menggunakan lambang pada merek tersebut;
b. simbol Lambang Palang Merah, Lambang Bulan Sabit Merah, atau Lambang Palang Merah Indonesia yang telah digunakan oleh perseorangan, institusi, lembaga, perkumpulan, atau badan hukum yang bukan merupakan institusi yang berwenang berdasarkan Undang-Undang ini wajib diganti dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini; atau
c. perseorangan, institusi, lembaga, perkumpulan, atau badan hukum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dianggap menggunakan simbol Lambang Palang Merah, Lambang Bulan Sabit Merah, atau Lambang Palang Merah Indonesia secara tidak sah.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,



ANDI MATTALATTA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR ... .

4 comments:

  1. setuju, kita dukung segera di sahkan..

    ReplyDelete
  2. Satu negara, Satu lambang, Satu Gerakan

    ReplyDelete
  3. mohon segera disahkan dan diundang-undangkan....

    ReplyDelete
  4. mohon segera disahkan dan diundang-undangkan...terima kasih

    ReplyDelete