Friday, July 3, 2009

PERATURAN TENTANG PEMAKAIAN LAMBANG PALANG MERAH ATAU BULAN SABIT MERAH OLEH PERHIMPUNAN-PERHIMPUNAN NASIONAL



PERATURAN TENTANG PEMAKAIAN LAMBANG PALANG MERAH
ATAU BULAN SABIT MERAH OLEH PERHIMPUNAN-PERHIMPUNAN
NASIONAL


Diadopsi oleh Konferensi Internasional (Wina, 1965)
Direvisi oleh Council of Delegates (Budapest, 1991)


Intisari dari INTERNATIONAL REVIEW OF THE RED CROSS
Juli – Agustus 1992
PERATURAN TENTANG PEMAKAIAN LAMBANG PALANG MERAH
ATAU BULAN SABIT MERAH OLEH PERHIMPUNAN-PERHIMPUNAN
NASIONAL


DAFTAR ISI

DAFTAR ISI 2
KATA PENGANTAR 4
1. Tujuan Peraturan 4
2. Dasar Hukum 4
3. Bidang Penerapan 4
4. Isi Peraturan 5
BAB I: PERATURAN UMUM 5
Pasal 1: Tujuan Lambang 5
Pasal 2: Wewenang Perhimpunan Nasional 5
Pasal 3: Martabat dan Kehormatan Lambang 6
Pasal 4: Perbedaan Antara Kedua Pemakaian 6
Pasal 5: Desain Lambang 7
Pasal 6: Lambang Harus Tampak Jelas sebagai Alat Perlindungan 8
Pasal 7: Peraturan Intern Perhimpunan Nasional 8
BAB II: PEMAKAIAN LAMBANG SEBAGAI TANDA PERLINDUNGAN 9
Pasal 8: Persetujuan Pemerintah dan syarat-syarat yang menentukan pemakaian Lambang 9
Pasal 9: Personil Medis Perhimpunan Nasional 10
Pasal 10: Unit-unit dan transport medis perhimpunan Nasional 11
Pasal 11: Peraturan-peraturan spesifik mengenai pemberian tanda 11
Pasal 12: Tanda-Tanda Khusus Pilihan 12
Pasal 13: Pemberian tanda sudah sejak waktu damai 12
Pasal 14: Pemakaian lambang secara bersamaan baik sebagai tanda perlindungan maupun sebagai tanda pengenal 13
Pasal 15: Perhimpunan Nasional suatu negara netral atau negara lain yang tidak terlibat dalam konflik 13
Bab III: PEMAKAIAN LAMBANG SEBAGAI TANDA PENGENAL 13
Pasal 16: Para anggota dan karyawan Perhimpunan Nasional 13
Pasal 17: Para anggota Pemuda Palang Merah atau Bulan Sabit Merah 14
Pasal 18: Orang-orang lain yang diijinkan oleh Perhimpunan Nasional untuk memakai Lambang 14
Pasal 19: Gedung-gedung dan tempat-tempat yang dipakai Perhimpuanan Nasional 14
Pasal 20: Gedung dan tempat milik Perhimpunan Nasional yang tidak ditempati olehnya 15
Pasal 21: Rumah sakit, tempat pemberian pertolongan dan sarana pengangkutan Perhimpunan Nasional 15
Pasal 22 : Tempat Pemberian Pertolongan dan mobil ambulans yang dikelola atau dipakai pihak ketiga 16
Pasal 23: Kampanye dan peristiwa-peristiwa yang diorganisir Perhimpunan Nasional 16
Pasal 24: Permintaan Pihak Ketiga untuk menggunakan lambang 21
Pasal 25: Kerjasama dengan organisasi-organisasi lain 22
Pasal 26: Medali dan tanda-tanda penghargaan lain 23
Pasal 27: Pengiriman barang-barang bantuan 23

KATA PENGANTAR

1. Tujuan Peraturan

Peraturan-peraturan ini (selanjutnya disebut “Peraturan”) menentukan berbagai cara penggunaan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah di atas dasar putih oleh Perhimpunan-Perhimpunan Nasional, sesuai dengan ketentuan Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) dan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional (selanjutnya disebut “Gerakan”).

2. Dasar Hukum

Peraturan berdasarkan pada Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, terutama pada Konvensi Pertama (Konvensi untuk perbaikan keadaan anggota Angkatan Bersenjata yang luka dan sakit di medan pertempuran darat) dan untuk beberapa ketentuan tertentu pada protokol I tertanggal 8 Juni 1977 sebagai tambahan pada Konvensi Jenewa, yang berhubungan dengan perlindungan para korban perikaian bersenjata internasional.

Pasal 44 Konvensi Jenewa Pertama tertanggal 12 Agustus 1949 menyatakan perbedaan di antara pemakaian lambang sebagai tanda pelindung dan pemakaian lambang sebagai tanda pengenal, dan penjelasan peraturan-peraturan umum yang mengatur kedua pemakaian tersebut.

Protokol I memperluas pemakaian lambang sebagai tanda pelindung dengan memberi kepada Pemerintah Negara yang berwenang (selanjutnya disebut “Pemerintah”) kemungkinan untuk diperbolehkannya pemakaian lambang tersebut sebagai pelindung kepada orang-oorang dan barang-barang yang tidak tercakup dalam Konvensi 1949, Protokol I selanjutnya memperkenalkan kemungkinan pemakaian tanda-tanda visual, akustik atau sinyal elektronik yang khas.

3. Bidang Penerapan

Peraturan berlaku bagi semua Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Nasional. Peraturan tersebut mengembangkan Pasal 44 Konvensi Jenewa I yang menerangkan tentang kewajiban-kewajiban Perhimpunan-Perhimpunan Nasional berkenaan dengan lambang tersebut. Karena itu batas-batas yang dibebankan pada pemakaian lambang menurut hukum harus dihormati, tetapi hal ini tidak mencegah Perhimpunan-Perhimpunan Nasional untuk menetapkan peraturan peraturan yang lebih ketat.

Bila Protokol I dapat diterapkan, beberapa ketentuan dari peraturan mempunyai arti yang lebih luas, yang menyangkut Perhimpunan Nasional negara di mana Protokol I berlaku. Protokol I itu tidak menyangkut Perhimpunan Nasional suatu negara yang tidak ikut serta dalam Protokol I, kecuali dengan persetujuan Pemerintah.

4. Isi Peraturan

Peraturan berisi suatu bab tentang pemakaian lambang sebagai alat perlindungan dan bab lain tentang pemakaiannya sebagai tanda pengenal. Kedua bab ini didahului oleh peraturan-peraturan umum yang harus menetapkan garis-garis pedoman untuk kasus-kasus yang tidak tersebut secara khusus dalam kedua bab tersebut.

Pasal-pasal Peraturan biasanya disertai dengan uraian yang dicetak miring yang, bila diperlukan, menunjuk ke pasal-pasal Konvensi-Konvensi Jenewa dan Protokol I yang terkait.


BAB I: PERATURAN UMUM

Pasal 1: Tujuan Lambang

Pemakaian Lambang sebagai alat pelindung dimaksudkan untuk menandai personil serta perlengkapan agama dan medis dan rohaniawan dan perlengkapan yang harus dihormati dan dilindungi di waktu konflik-konfik bersenjata.

Pemakaian lambang sebagai alat pengenal dimaksudkan untuk menunjukan orang-orang atau barang-barang berhubungan dengan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

Hanya ada satu lambang, tetapi lambang itu dapat dipakai untuk dua tujuan yang berbeda: fungsi pertama dari Lambang adalah sebagai tanda perlindungan yang diberikan oleh Hukum Perikemanusiaan Internasional kepada orang-orang dan barang-barang tertentu, khususnya mereka yang termasuk atau diperbantukan bagi Dinas Medis Angkatan Bersenjata, dan staf Medis dari Perhimpunan-Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Nasional, dan dari Organisasi-organisasi pertahanan sipil (Pasal 38 dan 44, Konvensi Pertama; Pasal 8 (c) Protokol I). Fungsi kedua hanya menunjukan bahwa orang-orang atau benda-benda yang memakainya memiliki kaitan dengan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

Pasal 2: Wewenang Perhimpunan Nasional

Perhimpunan Nasional dapat memakai lambang itu sebagai alat pelindung hanya dengan persetujuan dari dan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh Pemerintah.

Perhimpunan Nasional dapat memakai lambang itu sebagai tanda pengenal di waktu damai dan selama konflik-konflik bersenjata dalam batas-batas yang ditentukan dalam perundang-undangan nasional, Peraturan ini dan statuta-statutanya.

Perihal paragraf 1: Karena itu, Perhimpunan Nasional tidak mempunyai hak untuk memakai lambang sebagai alat perlindungan hanya karena ia adalah Perhimpunan Nasional. Pemerintahlah yang harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mengizinkan dan untuk mengawasi pemakaian lambang sebagai alat pelindung. Untuk menghindari Perhimpunan Nasional berada dalam keadaan tidak siap dalam peristiwa konflik bersenjata, Pemerintah harus sudah menentukan peran Perhimpunan Nasional di waktu damai sebagai pembantu dinas Medis Angkatan Bersenjata dan haknya untuk memakai lambang sebagai personil dan perlengkapan medis.

Pasal 3: Martabat dan Kehormatan Lambang

Perhimpunan Nasional boleh memakai lambang hanya untuk kegiatan-kegiatannya yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh Konferensi-Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Hal ini menjamin bahwa sepanjang waktu tidak akan ada yang menodai martabat atau mengurangi penghormatan terhadap lambang.

Prinsip-Prinsip tersebut, khususnya Prinsip-Prinsip Dasar, adalah prinsip-prinsip yang memberi pada Gerakan tujuan-tujuannya dan merupakan dasar dari tindakannya yang spesifik: bantuan sukarela kepada mereka yang menderita, kepada para korban langsung atau tidak langsung dari konflik-konflik, dan dari bencana bencana alam dan sosial. sebab adanya Palang Merah / Bulan Sabit Merah dikemukakan dalam mukadimah statuta gerakan.

Perhimpunan-Perhimpunan Nasional akan menahan diri untuk tidak memperlihatkan lambang pada waktu melakukan kegiatan kegiatannya yang hanya mempunyai hubungan yang lemah dengan misi penting mereka.


Pasal 4: Perbedaan Antara Kedua Pemakaian

Kebingungan antara pemakaian lambang sebagai alat perlindungan dan sebagai alat pengenal harus dihindarkan. Dalam konflik-konflik bersenjata, Perhimpunan Nasional yang melanjutkan kegiatan-kegiatan masa damainya harus mengambil semua tindakan yang perlu guna menjamin bahwa lambang yang dipakai sebagai alat pengenal, yang terdapat pada orang-orang atau barang-barang, terlihat hanya sebagai tanda hubungan mereka dengan Perhimpunan Nasional, dan bukannya sebagai pemberian hak atas perlindungan di bawah Hukum Perikemanusiaan Internasional. Khususnya, Lambang itu secara relatif harus kecil dan tidak boleh dipakai pada ban lengan atau di atas atap.

Perhimpunan Nasional harus berpaya untuk mengikuti peraturan terakhir di waktu damai guna menghindari setiap kebingungan dengan memakai lambang sebagai alat perlindungan sejak awal konflik.

Bukanlah desain lambang yang dapat menimbulkan kebingungan melainkan keadaan dimana lambang tersebut diperlihatkan. karena itu, khususnya dalam situasi-situasi dimana lambang dapat juga dipakai sebagai alat perlindungan, yaitu dalam konflik-konflik bersenjata,maka perlu dihindari kebingungan tersebut. Untuk menghilangkan resiko ini, dianjurkan agar perhimpunan-perhimpuan Nasional memakai lambang dengan ukuran yang relatif kecil sebagai tanda pengenal, sejak diwaktu damai. Untuk alasan yang sama, selanjutnya disarankan agar di waktu damai, Perhimpunan-Perhimpunan Nasional jangan memakai lambang tersebut pada ban lengan, di atas atap-atap atau bahkan pada bendera-bendera. Meskipun demikian, pemakaian lambang dalam ukuran besar diperbolehkan dalam kasus-kasus tertentu, seperti event-event di mana bagi Petugas Pertolongan Pertama, lambang itu penting agar mudah dikenal.


Pasal 5: Desain Lambang

Lambang dipakai sebagai alat perlindungan harus selalu mempertahankan bentuknya yang orisinil yaitu tidak ada yang ditambahkan baik pada Palang, Bulan Sabit maupun pada dasar putihnya. Sebagai palang harus diunakan dua potongan yang bersilang, yang satu tegak dan yang lain dartar, menyilang ditengah. Bentuk dan arah bulan sabit tidak diatur. baik palang maupun bulan sabit tidak dikhususkan. Warna merahnya tidak dikhususkan dasarnya harus selalu putih.

Lambang yang digunakan sebagai tanda pengenal harus disertai dengan nama atau inisial dari Perhimpunan Nasional. Tidak diperkenankan untuk menggambar ataupun menulis apapun pada palang maupun bulan sabit, yang harus tetap menjadi unsur dominan dari lambang tersebut. Dasar lambang harus selalu putih.

Pemakaian lambang untuk tujuan hiasan diperkenankan, dalam batas-batas pasal tiga, pada waktu event-event umum atau di atas bahan yang dimaksudkan untuk memasyarakatkan Perhimpunan Nasional dan Gerakan,seperti film, publikasi, medali atau tanda-tanda penghargaan lain. Untuk pemakaian seperti itu, desain yang lebih bebas diperkenankan, asal perundang-undangan nasional tidak melarangnya . Lagipula, lambang yang dipakai sebagai alat pengenal harus sedapat mungkin diperlihatkan bersama-sama dengan desain dekoratif.

Perihal paragraf 1: Desain lambang harus jelas sehingga orang-orang dan barang-barang yang berhak memakainya dapat dengan mudah dikenali dan dengan demikian dilindungi dengan efektif. Meskipun demikian, perlindungan tidak tergantung pada lambang: orang yang dilindungi tidak kehilangan haknya atas perlindungan, walaupun orang itu tidak ditandai lambang atau ditandai dengan lambang yang bentuknya tidak semestinya.

Perihal paragraf 2 dan 3: Harus ada perbedaan antara pemakaian sebagai alat pengenal yang memperlihatkan bahwa seseorang atau sebuah barang ada hubungannya dengan perhimpunan, dalam kasus mana desain yang ketat adalah penting, dan pemakaian sebagai tanda pengenal untuk tujuan memasyarakatkan Perhimpunan Nasional dan Gerkan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, dalam kasus mana diperkenankan memakai desain yang lebih bebas, asalkan desain itu tidak merugikan martabat lambang. Mengingat kasus terakhir, Perhimpunan Nasional berwenang untuk menentukan, tergantung pada peundang-undangan Nasional dan konteks nasional, apakah mungkin atau pantas mengijinkan pemakaian seperti itu. Desain yang lebih bebas dapat terdiri dari, misalnya palang merah dipinggiri emas, bulan sabit merah dengan warna nuansa merah, sebuah palang yang pantas, sebuah lambang dengan sebuah motif. Perhimpunan tidak boleh memperlihatkan desain seperti itu di gedung-gedung yang dipakainya atau di atas kepala suratnya, karena ini merupakan kasus-kasus khusus pemakaian sebagai alat pengenal.

Pasal 6: Lambang Harus Tampak Jelas sebagai Alat Perlindungan

Lambang yang dipakai sebagai tanda perlindungan harus dapat dikenali dari jarak sejauh mungkin. Dalam keadaan itu lambang tersebut harus sebesar yang diperlukan. Di waktu malam atau bila tidak dapat terlihat dengan jelas, lambang itu boleh diterangi atau disorot. Lambang sedapat mungkin harus dibuat dari bahan-bahan yang membuatnya mudah dikenali dengan sarana-sarana teknik pendeteksian dan diperlihatkan pada bendera-bendera atau permukaan-permukaan yang datar, yang sedapat mungkin dapat dilihat dari semua arah, termasuk dari udara.

Pasal 7: Peraturan Intern Perhimpunan Nasional

Perhimpunan nasional harus menentukan syarat-syarat yang menentukan pemakaian lambang dalam peraturan-peraturan atau intruksi-intruksi intern.

Peraturan-Peraturan atau instruksi-instruksi dapat terdiri dari, misalnya :

A. Mengenai pemakaian Lambang sebagai tanda Perlindungan.

- Referensi pada perundang-undangan Nasional tentang pokok persoalan dan pada Peraturan;

- Penunjukan para penguasa yang berwenang yang dapat memberi ijin pemakaian lambang;

- Daftar langkah-langkah yang harus diambil pada awal sebuah konflik untuk menghindari kebingungan dengan pemakaian lambang sebagai alat pengenal;

- Sayarat-syarat yang menentukan pemakaian lambang untuk orang-orang dan barang-barang Perhimpunan Nasional.

B. Pengenai Pemakaian lambang sebagai tanda Pengenal.

- Referensi pada perundang-undangan nasional tentang pokok persoalan dan pada Peraturan.

- Syarat-syarat yang menentukan pemakaian lambang oleh anggota Perhimpunan Nasional dan para anggota remaja Palang Merah atau Bulan Sabit Merah;

- Pernyataan mengenai orang-orang lain yang bukan anggota Perhimpunan Nasional, tetapi dilatih dan diijinkan memakai lambang oleh Perhimpunan Nasional;

- Daftar tempat-tempat pemberian bantuan dan mobil-mobil ambulans yang dikelola oleh pihak ketiga dan yang diijinkan memakai lambang;

- Dimensi dan proporsi lambang;

- Perincian mengenai pemakaian lambang untuk tukuan pengumpulan dana dan penyenbarluasan, dan mengenai medali-medali atau tanda-tanda penghargaan lain;

- Peraturan-peraturan yang menentukan surat-surat perjalanan yang dibawa orang-orang untuk membenarkan pemakaian lambang oleh mereka, atau orang-orang yang bertanggung jawab atas barang-barang yang ditandai dengan lambang.


BAB II: PEMAKAIAN LAMBANG SEBAGAI TANDA PERLINDUNGAN

Bagian 1: PRINSIP UMUM

Pasal 8: Persetujuan Pemerintah dan syarat-syarat yang menentukan pemakaian Lambang

Sebelum memakai lambang sebagai tanda perlindungan, Perhimpunan Nasional harus mendapat ijin Pemerintah dan dengan demikian menetapkan peraturan-peraturan yang menentukan pemakaiannya. Perhimpunan Nasional harus mengambil tindakan-tindakan yang perlu agar para anggotanya menghormati peraturan-peraturan itu dan untuk menghindari kebingungan mengenai pemakaian lambang sebagai alat pengenal.

Perhimpunan Nasional harus berupaya sejak diwaktu damai untuk menetapkan bersama dengan Pemerintah, peraturan-peraturan yang menentukan pemakaian lambang sebagai tanda perlindungan oleh personil dan pada perlengkapan medisnya, pada waktu konflik bersenjata. Mengenai resiko timbulnya kebingungan, lihat Pasal 4 di atas.

Dalam kasus-kasus dimana secara praktis tidak mungkin bagi Pemerintah untuk memberikan ijinnya (misalnya, dalam hal gangguan-gangguan serius), dan di mana ada keperluan yang jelas dan urgen untuk tindakan-tindakan perikemanusiaan, Perhimpunan Nasional dapat bertindak dengan anggapan bahwa ijin seperti itu telah diberikan. Ini karena prinsip kemanusiaan menghendaki pengambilan tindakan. Selanjutnya, Perhimpunan Nasional tidak perlu takut akan hukuman menurut hukum internasional karena tujuan utama hukum internasional adalah untuk melayani umat manusia; dihadapkan pada kebutuhan yang menyolok untuk tindakan perikemanusiaan, rintangan formal seperti tersebut di atas, tidak boleh dibiarkan untuk menghalangi suatu inisiatif yang begitu jelas sesuai dengan semangat hukum. Butir-butir ini sesuai dengan Pasal 8 sampai 10 Peraturan ini.

Bagian 2: ORANG-ORANG

Pasal 9: Personil Medis Perhimpunan Nasional

Personil medis Perhimpunan Nasional yang diijinkan memakai lambang sebagai tanda perlindungan harus memperlihatkannya selama pelaksanaan tugas mereka dengan cara yang memastikan bahwa lambang itu dapat terlihat secara optimal.

Sebagai bukti atas status mereka, personil ini harus membawa kartu tanda pengenal yang dikeluarkan oleh yang berwenang.

Perihal paragraf 1: Status personil medis diberikan kepada personil Perhimpunan Nasional pada waktu personil itu ditempatkan untuk diperbantukan kepada dinas Medis Angkatan Bersenjata (Pasal 26, Konvensi Pertama) dan pada waktu selesai masa tugasnya, personil “dilibatkan secara teratur dan khusus dalam pengelolaan dan administrasi Rumah Sakit Sipil” (Pasal 20 Konvensi Keempat).

Menurut protokol I Pemerintah dapat memberikan hak memakai lambang sebagai tanda perlindungan kepada semua personil medis sipil, yang dengan demikian dapat mencakup personil medis Perhimpunan Nasional yang tidak termasuk dalam Konvensi 1949. Definisi personil medis tertera pada pasal 8 subparagraf (c) dari Protokol I.

Penting untuk diperhatikan agar lambang tampak dengan jelas, terutama pada waktu lambang dipakai di wilayah-wilayah pendudukan dan daerah-daerah dimana pertempuran sedang pecah atau tampak akan pecah. Lihat juga Pasal 6 di atas.

Perihal paragraf 2: Lihat Pasal 40 dan 41 dan tambahan II, Konvensi Pertama, dan Pasal 18, paragraf 3, Protokol I dan Pasal 1 dan 2 Tambahan I pada Protokol I. Perhimpunan Nasional harus, jika perlu, mengingatkan Pemerintah akan tugasnya untuk mengeluarkan kartu-kartu pengenal semacam itu kepada personil medis Perhimpunan.


Bagian 3: BARANG-BARANG

Pasal 10: Unit-unit dan transport medis perhimpunan Nasional

Unit-Unit dan transport medis Perhimpunan Nasional yang diijinkan Pemerintah untuk memperlihatkan lambang sebagai tanda perlindungan harus melakukannya dengan cara yang menjamin agar lambang tersebut tampak secara optimal.

Dalam Konvensi-Konvensi, unit-unit dan transport medis termasuk unit-unit dan yayasan-yayasan medis, gedung-gedung medis, perlengkapan dan transport medis (lihat Bab III, V dan VI Konvensi Perrtama). mengenai Perhimpunan Nasional, unit-unit dan transport medis ini mencakup rumah-rumah sakit, mobil-mobil ambulans, kapal-kapal kesehatan, pesawat terbang dan gudang-gudang bahan medis bila ditempatkan untuk dipakai oleh dinas Medis Angkatan Bersenjata, dan juga rumah-rumah sakit sipil milik Perhimpunan Nasional, dan bila rumah-rumah sakit ini telah diakui sebagaimana mestinya dan diijinkan oleh Pemerintah untuk memperlihatkan lambangnya (lihal Pasal 18 Konvensi keempat).

Menurut Protokol I Pemerintah dapat memberi hak pemakaian Lambang sebagai tanda Perlindungan kepada semua unit medis sipil dan sarana-sarana transport medis, yang karenanya dapat mencakup unit medis dan sarana transport medis Perhimpunan Nasional yang tidak termasuk Konvensi Jenewa 1949. Definisi tentang unit-unit medis dan sarana-sarana transport medis dikemukakan pada pasal 8, subparagraf (e), (f) dan (g) Protokol I

Ulasan terinci agar lambang tampak jelas, dimuat dalam Pasal 42 Konvensi Pertama dan Bab II Tambahan I pada Protokol I. Lihat juga Pasal 6 di atas.

Pasal 11: Peraturan-peraturan spesifik mengenai pemberian tanda

Kapal-Kapal kesehatan dan kapal-kapal penyelamat pantai Perhimpunan Nasional harus ditandai dengan lambang sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 43 Konvensi Jenewa Kedua 1949.

Pesawat medis Perhimpunan Nasional harus ditandai sesuai dengan Pasal 36 Konvensi Pertama.

Perihal paragraf 1: Kapal-kapal kesehatan dan kapal-kapal penyelamat pantai (atau penyelamat sebagaimana mereka disebut sekarang, karena kapal-kapal itu sering mempunyai daya angkut yang besar dan dapat berlayar jauh, kapal-kapal itu dapat beroperasi jauh dari pantai) harus membawa dokumen dari yang berwenang yang menyatakan bahwa kapal-kapal tersebut ada dibawah pengawasannya pada waktu kapal-kapal itu sedang diperlengkapi atau pada waktu kapal-kapal itu siap berlayar. Nama dan ciri kapal-kapal tersebut harus diberitahukan kepada semua pihak yang berkonflik. Kapal-kapal kesehatan dan kapal-kapal penyelamat ini bebas dari penangkapan. Peraturan pemberian tanda yang lebih terinci ditulis dalam Pasal 43 Konvensi Kedua. Lihat juga Pasal 22 sampai 35 Konvensi Kedua. Kapal-kapal dan pesawat ini tidak bebas dari penangkapan.

Perihal paragraf 2: Ketentuan-ketentuan yang relevan adalah Pasal 36 Konvensi Pertama, Pasal 39 Konvensi Kedua, Pasal 22 Konvensi Keempat, Pasal-pasal 24 sampai 31 Protokol I, dan Pasal 5 sampai 13 Tambahan I pada Protokol I.


Pasal 12: Tanda-Tanda Khusus Pilihan

Dengan persetujuan Pemerintah, di samping lambang, Perhimpunan Nasional boleh membuat agar unit-unit dan transport medisnya dikenal dengan tanda-tanda khas yang tidak diwajibkan tetapi diakui, yaitu: tanda lampu biru, tanda radio dan sarana pengenalan elektronik.

Peraturan-peraturan tentang tanda-tanda khusus dapat ditemukan di :

- Tambahan I pada Protokol I, Pasal 5 sampai 8;

- Dokumen 9051 (lampu biru) dari “Airworthiness Technical Manual” yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO);

- Bagian II Pasal 40 dan bagian III Pasal N40 (transport medis) dari Peraturan Radio yang dikeluarkan oleh “ Intenational Telecommunication Union (ITU)”;

- Bab XIV “International code of Signals” yang dikeluarkan oleh “International Maritime Organization (IMO)

Pasal 13: Pemberian tanda sudah sejak waktu damai

Dengan persetujuan Pemerintah, Perhimpunan sejak diwaktu damai, boleh menggunakan lambang dan tanda-tanda yang khas dan fakultatif untuk mengenali unit-unit dan transport-transport. tugas unit dan transport tersebut untuk tujuan medis di waktu ada konflik bersenjata telah ditentukan dengan pasti.


Bagian 4: PERATURAN-PERATURAN SPESIFIK

Pasal 14: Pemakaian lambang secara bersamaan baik sebagai tanda perlindungan maupun sebagai tanda pengenal

Perhimpunan Nasional boleh mengijinkan anggota-anggotanya untuk memperlihatkan lambang sebagai alat pengenal, bersama dengan namanya, bersamaan dengan lambang yang dipakai sebagai tanda perlindungan, kecuali jika diperintahkan lain oleh Pemerintah.

Dalam kondisi yang sama, barang-barang yang ditempatkan untuk dipakai Pemerintah juga boleh memakai lambang dengan nama Perhimpunan.

Dalam kasus-kasus seperti itu, lambang yang dipakai sebagai alat pengenal dan nama Perhimpunan Nasional harus berukuran kecil.

Pasal 15: Perhimpunan Nasional suatu negara netral atau negara lain yang tidak terlibat dalam konflik

Perhimpunan Nasional suatu negara netral atau negara lain yang tidak terlibat dalam konflik, yang bermaksud untuk memberi personil atau barang medis kepada pihak manapun yang terlibat dalam konflik bersenjata harus lebih dulu mendapat persetujuan dari pihak tersebut dan dari pihak Pemerintah negaranya sendiri. Peraturan-peraturan yang menentukan pemakaian lambang sebagai tanda perlindungan harus ditetapkan oleh pihak yang bertikai tersebut. Orang-orang dan barang-barang tersebut boleh memperlihatkan lambang sejak waktu keberangkatan mereka untuk bertugas.

Untuk butir ini lihat Pasal 27, Konvensi Pertama.


Bab III: PEMAKAIAN LAMBANG SEBAGAI TANDA PENGENAL

Bagian I: ORANG-ORANG

Pasal 16: Para anggota dan karyawan Perhimpunan Nasional

Pada waktu bertugas para anggota dan karyawan Perhimpunan Nasional boleh memakai lambang yang biasanya berukuran kecil.

Pada waktu tidak bertugas, para anggota hanya boleh memakai lambang dalam ukuran yang sangat kecil, misalnya dalam bentu peniti atau lencana.

Kecuali dalam keadaan yang luar biasa, lambang harus disertai nama atau inisial Perhimpunan Nasional.

Perihal paragraf 1: Meskipun dalam pemakaiannya sebagai alat pengenal, lambang biasanya berukuran kecil, kadang-kadang boleh berukuran besar, khususnya bila dimaksudkan untuk memudahkan pengenalan petugas Pertolongan Pertama (lihat Pasal 4 di atas dan uraiannya).

Perihal paragraf 2: Dalam kasus ini lambang harus dalam ukurang sangat kecil karena pemakaiannya tidak berhubungan dengan kegiatan specifik apapun yang dilaksanakan atas nama Perhimpunan.

Perihal paragraf 3: Pada umumnya para sukarelawan harus dapat dikenali sebagai anggota Perhimpunan Nasional. Meskipun demikian, dalam beberapa kasus, misalnya selama ada gangguan dalam negeri, para anggota sebaiknya diperbolehkan untuk tidak memakai nama atau inisial Perhimpunan bersama lambang bila tanda-tanda seperti itu dapat merintangi pekerjaan mereka.

Pasal 17: Para anggota Pemuda Palang Merah atau Bulan Sabit Merah

Pasal 16 di atas dapat diterapkan. Lambang harus disertai kata-kata “Pemuda Palang Merah” atau “Pemuda Bulan Sabit Merah” atau huruf inisial “PPM/PBSM”.

Pasal 18: Orang-orang lain yang diijinkan oleh Perhimpunan Nasional untuk memakai Lambang

Dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan internnya sendiri, Perhimpunan Nasional dapat mengesahkan orang-orang yang bukan anggota Perhimpunan Nasional, tetapi telah mengikuti kursus-kursusnya atau lulus ujian-ujiannya, untuk memakai lambang dengan ukuran yan sangat kecil dan disertai nama atau huruf inisial Perhimpunan Nasional, misalnya dalam bentuk peniti atau lencana.

Orang-orang ini biasanya Petugas Pertolongan Pertama atau para perawat sehingga menjadi perhatian orang ramai.

Bagian 2: BARANG-BARANG

Pasal 19: Gedung-gedung dan tempat-tempat yang dipakai Perhimpuanan Nasional

Lambang yang disertai nama Perhimpunan Nasional boleh dipamerkan di atas Gedung dan tempat-temapat yang dipakai oleh Perhimpunan, baik tempat-tempat itu milik Perhimpunan Nasional maupun bukan.

Bila hanya sebagaian saja dari gedung yang dipakai Perhimpunan Nasional, lambang boleh dipamerkan hanya di bagian yang ditempatinya.

Lambang harus dalam ukuran relatif kecil dan tidak boleh dipamerkan di atas atap, untuk menghindari kebingungan dengan pemakaian lambang sebagai tanda perlindungan bila ada konflik bersenjata.

Perihal paragraf 2: Bila Perhimpunan memakai gedung bersama dengan orang-orang atau perhimpunan-perhimpunan lain, Perhimpunan Nasional harus menjamin bahwa kegiatan tetangga-tetangganya tidak merusak martabat lambang secara tidak langsung.

Perihal paragraf 3: Mengenai resiko kebingungan, lihat Pasal 4 di atas.

Pasal 20: Gedung dan tempat milik Perhimpunan Nasional yang tidak ditempati olehnya

Perhimpunan Nasional tidak boleh menandai dengan lambang, gedung-gedung atau tempat-tempat miliknya, yang tidak ditempatinya melainkan disewakan atau dipinjamkan kepada pihak-pihak ketiga.

Pasal 21: Rumah sakit, tempat pemberian pertolongan dan sarana pengangkutan Perhimpunan Nasional

Lambang yang disertai Perhimpunan Nasional boleh terdapat di rumah-rumah sakit dan tempat-tempat pemberian pertolongan yang dikelola Perhimpunan, dan pada sarana transport, khususnya mobil-mobil ambulans yang dipakai anggota-anggota dan karyawannya. Sesuai dengan Pasal 13, lambang yang dipakai seperti itu harus berukuran relatif kecil untuk mecegah kebingungan dengan pemakaian lambang sebagai tanda perlindungan bila ada konflik bersenjata.

Berkenaan dengan rumah-rumah sakit, harus dicatat bahwa pemakaian lambang sebagai tanda pengenal, semata-mata dicadangkan untuk rumah-rumah sakit Perhimpunan Nasional, tetapi dengan tidak melupakan bahwa – dengan persetujuan Pemerintah – rumah-rumah sakit yang Pemerintah maksudkan untuk diijinkan memamerkan lambang sebagai tanda perlindungan pada waktu ada konflik bersenjata mungkin telah ditandai demikian sudah sjak diwaktu damai (lihat Pasal-pasal 10 dan 13 di atas.

Guna mencegah setiap pemakaian yang salah, Perhimpunan nasional harus menghilangkan atau menutup lambang dan namanya, jika Perhimpunan itu meminjamkan sarana transportnya kepada organisai-organisasi lain.

Mengenai resiko kebingungan, lihat Pasal 4 di atas.

Pasal 22 : Tempat Pemberian Pertolongan dan mobil ambulans yang dikelola atau dipakai pihak ketiga

Perhimpunan Nasional boleh memberi ijin kepada pihak-pihak ketiga untuk memakai lambang, di waktu damai dan sesuai dengan undang-undang Nasional, untuk menandai tempat-tempat pemberian pertolonga yang dipakai semata-mata untuk memberi perawatan gratis dan mobil-mobil ambulans.

Perhimpunan Nasinal hanya akan memberi ijin ini sebagai pengganti hak untuk secara teratur mengawasi pemakaian lambang. Perhimpunan harus tetap mempunyai hak untuk menarik kembali ijin ini pada sembarang waktu dan yangsegera berlaku.

Pasal 44, paragraf 4 Konvensi Pertama memperbolehkan memberiakn tanda, selain mobil-mobil ambulans, juga kepada tempat-tempat pemberian bantuan yang “semata-mata ditugaskan untuk tujuan memberikan perawatan Cuma-Cuma”.
Pengalaman telah menunjukan bahwa peraturan tentang perawatan gratis ini sering ditafsirkan dengan keadaan yang agak lentur. Kenyataan ini dapat diterima, dan sesuai dengan semangat Konvensi, hanya apabila perawatan itu sama sekali tidak tergantungpada pembayaran biaya, dan gagasan jasa sukarela yang berkaitan dengan Gerakan ditegakkan.


Bagian 3: PENYEBARLUASAN DAN PENGUMPULAN DANA

Pasal 23: Kampanye dan peristiwa-peristiwa yang diorganisir Perhimpunan Nasional

Perhimpunan Nasional boleh memakai lambang ntuk mendukung kampanye-oampanye dan peristiwa-peristiwa yang diorganisirnya untuk memperkenalkan kegiatan-kegiatannya, guna meyebarluaskan pengetahuan tentang Hukum Perikemanusiaan Internasional dan tentang Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan, atau untuk mengumpulkan dana, dalam batas-batas Pasal 2 sampai 5 dari Peraturan.

Pada waktu dipamerkan pada bahan cetak, barang-barang atau alat-alat iklan lain dari kampanye semacam itu, lambang harus disertai dengan nama Perhimpunan atau dengan teks atau gambar publisitasnya, sejauhmana dimungkinkan dalam pelaksanaannya. Barang-barang itu tidak boleh dengan cara apapun menunjukan perlindungan hukum perikemanusiaan internasional atau keanggotaan Gerakan, atau menyebabkan pemakaian yang salah di kemudian hari. Barang itu harus dibuat dalam ukuran yang diperkecil atau dari bahan yang mudah rusak.

Sebuah Perhimpunan Nasional yang bekerja sama dengan sebuah perusahaan niaga atau organisasi lain untuk mengumpulkan dana atau melanjutkan kegiatan penyebarluasannya, boleh memamerkan tanda dagang perusahaannya, logo atau nama di atas barang-barang yang dipakai Perhimpunan, pada bahan-bahan iklannya atau barang-barang yang dijualnya, asalkan syarat-syarat berikut dipenuhi.
a) jangan menimbulkan kebingungan dalam pikiran khalayak ramai antara kegiatan-kegiatan perusahaan atau kwalitas produknya dengan lambang atau Perhimpunan Nasional it sendiri.
b) Perhimpunan Nasional harus mempertahankan pengawasan seluruh kampanye, terutama pada pemilihan barang-barang dimana tanda dagang perusahaan, logo atau nama dipamerkan, serta tempat, bentuk dan ukuran pemberian tanda seperti itu;
c) Kanpanye harus dikaitkan dengan satu kegiatan khusus dan pada umumnya, dibatasi dalam waktu dan daerah geografisnya;
d) Perusahaan yang bersangkutan tidak sama sekali tidak boleh terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang berlawanan dengan tujuan dan Prinsip-prinsip Gerakan atau yang dapat dinilai masyarakat sebagai kontroversial;
e) Perhimpunan Nasinal harus tetap mempnyai hak untuk membatalkan kontraknya dengan perusahaan yang bersangkutan pada sembarang waktu dan melakukannya dalam jangka waktu pemberitahuan yang sangat pendek, seandainya kegiatan perusahaan merusak kehormatan atau martabat lambang;
f) Keuntungan materi atau financial yang diporel Perhimpunan Nasional dari kampanye harus besar tetapi tanpa membahayakan kemerdekaan Perhimpunan;
g) Kontrak antara Perhimpunan Nasional dan partnernya harus secara tertulis;
h) Kontrak itu harus disetujui Pimpinan Pusat Perhimpunan Nasional

Perhimpunan Nasional boleh mengijinkan perusahaan-perusahaan dagang atau organisasi-organisasi lain menyebutkan dalam bahan iklan mereka bahwa mereka telah memberi sumbangan atau menyumbang secara lain kepada pekerjaan Perhimpunan Nasional. Penyebutan seperti itu boleh juga diijinkan pada produk-produk yang akan dijual, yang hasil penjualannya akan disumbangkan secara penuh atau sebagian kepada Perhimpunan Nasional. tetapi ijin seperti itu harus berdasarkan kepada kerelaan sepenuhnya terhadapp syarat-syarat yang dikemukakan dalam paragraf-paragraf sebelumnya, sub-paragraf a, c, d, e, f,g dan h. Selama kampanye promosi, perhimpunan Nasional tetap berwenang untuk memeriksa laporan perusahaan yang berhubungan dengan kampanye tersebut. Lagi pula, Perhimpunan Nasional harus memonitor dengan seksama cara bagaimana bantuan digambarkan dalam bahan iklan atau pada produk-produk tersebut di atas. Perturan yang sama berlaku pada setiap foto atau bahan visual lain yang dipakai dalam konteks kampanye. Perhimpunan tidak akan mengijinkan lambangnya terlihat pada barang-barang yang akan dijual, dan dapat mengijinkan lambangnya terlihat pada bahan advertensi hanya dengan pengendalian yang ketat dan dengan syarat bahwa lambang berukuran kecil dan disertai keterangan yang jelas mengenai bantuan yang diterima oleh Perhimpunan. Perhimpunan Nasional harus menjamin bahwa syarat-syarat yang menentukan pemakaian lambang merupakan bagian yang penting dari kontraknya dengan perusahaan, dan bahwa pelanggaran yang disengaja terhadap syrat-syarat itu memberi hak kepada Perhimpunan untuk mengakhiri kontrak yang segera berlaku, tanpa dibebani penggantian kerugian apapun.

Perihal paragraf 1: Penunjukan ke Pasal 3 di atas memberi kesimmpulan bahwa nama dan lambang boleh dipakai untuk tujuan pengumpulan dana dengan menjual barang atau memberi pelayanan sementara, tetapi tifak boleh, misalnya, menjual jasa yang terus menerus atau untuk jangka waktu lama, terutama jika layanan itu tidak ada hubungannya dengan kegiatan-kegiatan Gerakan yang tradisional atau bersaing dengan layanan-layanan lain yang serupa yang diberikan atas dasar komersil. tujuannya adalah untuk mencegah penjualan barang-barang atau jasa-jasa Perhimpunan Nasional dan event-event yang diorganisirnya menjadi pekerjaan yang lebih dipentingkan dari pada kegiatan– kegiatan perikemanusiaan dan sosialnya.

Periahal paragraf 2: Bahan Advertensi seperti itu, yang dibagikan atau dijual kepada masyarakat, dapat terdiri dari bahan cetak dan beraneka ragam barang : surat-surat selebaran, terbitan-terbitan, poster-poster senderamata-cenderamata berupa perangko, film, pensil dan sebagainya. Mengenai pemakaian bendera atau spandul, penting untuk memastikan bahwa lambang itu disertai dengan nama Perhimpunan Nasional, atau teks atau gambar publisitas, mengingat resiko kebingungan yang dapat ditimbulkan oleh barang-barang tersebut, pada waktu ada konflik bersenjata, dengan lamabng yang dipakai sebagai tanda perlindungan.

Perihal paragraf 3: Ketetapan umum yang dikemukakan di kedua paragraf pertama jelas berlaku untuk situasi-situasi spesific yang digambarkan dalam paragraf 3. Penggunaan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah atau nama oleh “perorangan, perhimpunan-perhimpunan, firma-firma atau perusahaan-perusahaan baik umum maupun swasta” dilarang oleh Hukum Perikemanusiaan Internasinal ( Konvensi jenewa Pertama, Pasal 53). Meskipun demikian bagi Perhimpunan Nasional dapat diterima untuk menyatakan bahwa Perhimpunan itu telah menerima bantuan tertentu dari sebuah perusahaan dagang atau organisasi lain. dengan tetap merahasiakan para penyumbang bantuan seperti itu, dapat berarti bahwa Perhimpunan Nasional akan kehilangan sumber-sumber dana utama atau keuntungan-keuntungan lain. meskipun demikian adalah penting bahwa Perhimpunan Nasional memonitor dengan ketat cara bagaimana bantuan dipublikasikan untuk mencegah setiap penyalahgunaan atau resiko kebingungan di dalam pikiran masyarakat. Syarat-Syarat yang dikemukakan dalam paragraf 3 memberi garis-garis pedoman yang tepat berkenaan dengan itu.

Sub-paragraf a) dan b)

Adalah sangat perlu untuk mencegah setiap kebingungan dalam pikiran masyarakat antara perusahaan-perusahaan dagang dan lambang atau Perhimpunan Nasinal itu sendiri. Maka, bila sebuah Perhimpunan Nasinal mengumumkan bahwa ia menerima bantuan dari sebuah perusahaan dagang dalam sebuah kampanye tertentu (misalnya, dalam menghasilkan bahan-bahan cetak atau barang lain), Perhimpunan harus memastikan bahwa peran yang dimainkan perusahaan itu diterangkan dengan jelas dan bahwa lambang tidak dapat dengan dalih apapun ditafsirkan untuk menjamin mutu produk. Perhimpunan juga harus menjamin bahwa tanda dagang perusahaan, logo atau nama perusahaan tetap dalam proporsi yang masuk akal dibandingkan dengan barang-barang pameran yang lain.

Sub-paragraf c)

Perhimpunan Nasional tidak boleh melibatkan sebuah perusahaan dagang dalam kegiatan-kegiatannya secara keseluruhan kecuali hanya dalam program-program spesific. Jangka waktu penggabungannya dengan perusahaan harus ditentukan sebelumnya dan tidak boleh lebih dari 3 tahun. Lagi pula harus terabtas pada wilayah negara, kecuali bila ada persetujuan dengan Perhimpunan Nasinal ( atau Perhimpunan-Perhimpunan) setiap negara lain di daerah mana kampanye itu juga akan diadakan.

Sub-paragraf d)

beberapa perusahaan terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang langsung berlawanan dengan tujuan Gerakan ( misalnya, pembuatan atau penjualan senjata, tembakau, alkohol atau produk-produk yang jelas tampak merugikan lingkungan). Karena itu hubungan nama atau logo perusahaan-perusahaan semacam itu dengan nama logo Perhimpunan Nasional harus dihindarkan.

sub-paragraf e)

Asosiasi dengan perusahaan dagang yang kegiatannya tidak berlawanan dengan tujuan Gerakan ternyata dapat menyulitkan karena alasan-alasan yang tidak diketahui Perhimpunan Nasional pada waktu mengadakan perjanjian (polusi yang parah oleh perusahaan tersebut, misalnya). Karena itu sangatlah penting bagi Perhimpunan Nasional untuk dapat segera mengakhiri asosiasinya dengan perusahaan tersebut

Sub-paragraf f)

Penanggungjawaban merupakan hal yang penting yang serius, yang harus dipertimbangkan, hanya bila kontrak-kontrak besar terlibat dan bila Perhimpunan Nasional yang bersangkutan akan memperoleh banyak keuntungan. Bagaimanapun Perhimpunan harus menjamin bahwa keuntungan-keuntungan yang diperolehnya tidak membuat ia tergantung kepada perusahaan tersebut. Keuntungan finansial, misalnya, tidak boleh melebihi persentase tertentu dari sumber-sumber total perhimpunan Nasional (maksimum 20%).

sub-paragraf g)

juga sangat penting bahwa semua syarat perjanjian antara Perhimpunan Nasional dengan perusahaan atau organisasi yang mengadakan kontrak merupakan pokok suatu kontrak tertulis.

Sub-paragraf h)

Sebelum tercapai suatu kesepakatan antara Perhimpunan Nasional dengan perusahaan organisasi yang mendakan kontrak, kontrak itu harus dibicarakan oleh badan yang biasanya bertanggung jawab untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan administrasi Perhimpunan Nasional.

Perihal paragraf 4 : Untuk menghindari hilangnya sumber-sumber dana yang itama, Perhimpunan Nasional dapat mengijinkan sebuah perusahaan dagang atau organisasi lain yang telah menyumbang kepada pekerjaan Perhimpunan Nasional untuk menyebutkan sumbangan ini didalam bahan iklannyaatau pada produk-produk yang akan dijualnya yang hasil keuntungan seluruhnya atau sebagian harus disumbangkan kepada Perhimpunan Nasinal. Tetapi, karena hal ini dapat membawa resiko penyalahgunaan yang besar, syarat-syarat yang dikemukakan dalam paragraf 3, sub-paragraf a, c, d, e, f, g dan h harus diperhatikan dengan ketat.

Lagi pula, Perhimpunan Nasional harus menjamin bahwa penyebutan seperti itu tetap bijaksana dan tidak menimbulakan kebingungan. Lambang boleh direprodusir dalam bahan iklan perusahaan. Meskipun demikian dilarang untuk memamerkan lambang tersebut padaproduk atau barang-barang dagangan, karena sesringkali barang-barang tersebut didesain untuk waktu yang lama, dan perhimpunan Nasional tidak dapat mengawasi pemakaiannya.

Di manapun reproduksi dalam bahan iklan seperti itu diijinkan, lambang harus berukuran kecil dan harus disertai dengan suatu keterangan agar masyarakat dapat mengerti dengan jelas hubungan antara Perhimpuna Nasinal dengan Perusahaan atau organisasi yang mengadakan kontrak.

Selanjutnya, Perhimpunan Nasinal harus tetap mempunyai wewenang untuk memeriksa rekening perusahaan yang menyangkut kegiatan-kegiatannya yang berhubungan dengan kampanye promosi. Perhimpunan Dapat melaksanakan hak ini sendiri atau melalui lembaga khusus, misalnya badan pemeriksa keuangan.

Akhirnya, sebagai tambahan pada hak pembatalan yang ditetapkan dalam Pasal 23, paragraf 3, sub-paragraf e), Perhimpunan Nasinal harus tetap mempunyai wewenang untuk mengakhiri kontrak yang berlaku segera, tanpa dibebani penggantian rugi apapun, bila syarat-syarat yang menetapkan pemakaian lambang dengan sesngaja dilanggar oleh perusahaan atau organisasi yang mengadakan kontrak.


Pasal 24: Permintaan Pihak Ketiga untuk menggunakan lambang

Dengan pengecualian kasus-kasus yang disebut dalam Pasal 18, 22, dan 23 di atas dan yang ditentukan dalam Pasal yang sedang dibicarakan dengan maksud untuk memajukan kegiatan-kegiatan Perhimpunan dan Gerakan, Perhimpunan Nasional tidak boleh mengijinkan pihak ketiga manapun untuk memakai lambang.

Perhimpunan Nasional dapat menyetujui permintaan untuk menempatkan lambang pada barang-barang yang akan dijual di pasar jika barang-barang tersebut mewakili orang-orang atau barang-barang yang boleh memperlihatkan lambang dalam kenyataannya sebagai tanda perlindungan atau pengenal sesuai dengan Konvensi-Konvensi Jenewa, dan jika lambangtidak ditempatkan berdmpingan dengan tanda dagang perusahaan yang dibicarakan. Otorisasi itu harus terbatas pada suatu waktu tertentu atau jumlah barang. Otorisasi itu juga dapat tergantung pada pembayaran, tetapi tujuannya yang utama harus tetap penyebarluasan Hukum Perikemanusiaan Internasional atau penyebarluasan kegiatan-kegiatan Perhimpunan Nasional dan Gerakan.

Perhimpunan Nasional dapat mengijinkan pemakaian lambang oleh lembaga-lembaga yang tujuannya tidak komersil tetapi semata-mata untuk memperkenalkan kegiatan-kegiatan Perhimpuna dan Gerakan atau untuk memajukannya.

Perhimpunan Nasional harus meminta agar pihak-pihak ketiga menyediakan semua fasiliitas yang diperlukan untuk melaksanakan pengawasan atas pemakaian lambang pada sembarang waktu, dengan kemungkinan menarik kembali ijinnya yang berlaku segera.

Perihal paragraph 1: Karena itu jelas bahwa Perhimpunan Nasional tidak boleh mengijinkan pihak ketiga memakai lambang kecuali dalam kasus-kasus tersebut di atas. Pemakaian seperti itu menuntut pengawasan yang sangat ketat oleh Perhimpunan Nasional dan oleh karena itu harus tetap merupakan pengecualian.

Perihal paragraph 2: Ini dapat, misalnya, mobil ambullans militer mini atau patung-patung kecil yang menggambarkan para anggota Dinas Medis Angkatan Bersenjata atau para Anggota Perhimpunan Nasional. Otorisasi hanya akan berlaku di negara dimana Perhimpunan Nasionalnya memberikannya, kecuali bila ada persetujuan dengan Perhimpunan (-Perhimpunan_ Nasional sebuah atau beberapa negara lain. Lagi pula, Perhimpunan Nasional harus menjaga bahwa dengan memberikan ijin seperti itu, Perhimpunan tersebut tidak menguntungkan sebuah perusahaan dengan merugikan perusahaan lain. Bahkan bila ijin pemakaian lambang tidak diberikan sebagai imbalan sumbangan finansial, peraturan-peraturan yang dinyatakan dalam Pasal yang sedang dibicarakan. Demikian juga, perusahaan-perusahaan yang ingin menggunakan lambang, walaupun untuk tujuan-tujuan yang tidak bersifat komersil, harus minta ijin Perhimpunan Nasional dan memenuhi syarat-syarat umum yang dikemukakan dalam Pasal 23.

Perihal paragraph 3: Perhimpunan Nasional dapat memberi ijin kepada lembaga-lembaga seperti perkumpulan-perkumpulan atau Yayasan-yayasan yang tujuannya untuk meningkatkan kegiatan-kegiatan Perhimpunan dan Gerakan, tetapi yang merupakan badan hokum yang tidak tergantung kepada Perhimpuanan Nasional karena alas an keuntungan atau sebuah alasan lain yang sah (seperti fiscal).

Harus dicatat bahwa lembaga-lembaga ini berhak atas lambang hanya selama lambang itu digunakan untuk memperkenalkan atau memajukan kegiatan-kegiatan Perhimpunan dan Gerakan, dan bukan oleh para anggotanya saja. Karena itu penting bahwa pemakaian lambang harus diawasi dengan ketat oleh Perhimpunan Nasional (lihat paragraph 4 di atas).


Bagian 4: PERATURAN-PERATURAN KHUSUS

Pasal 25: Kerjasama dengan organisasi-organisasi lain

Sebagai tambahan pada kasus-kasus tersebut dalam Pasal 23 dan 24, Perhimpunan Nasional, dalam keadaan-keadaan luar biasa boleh memakai lambang bersama-sama dengan lambang organisasi kemanusiaan lain, bila ada suatu usah khusus dan asalkan pemakaiannya hati-hati dan tidak menimbulkan kebingungan dalam pikiran masyarakat atara Perhimpunan Nasional dan organisasi yang lainnya.

Pada dasarnya, Perhimpunan Nasional tidak boleh memakai lambangnya bersama-sama dengan lambang organisasi kemanusiaan lain. Harus diupayakan untuk mecari jalan guna menghindari prosedur semacam ini dan harus mempunyai jalaan lain untuk pemakaian bersama hanya dalam keadaan yang luar biasa, sehubungan dengan kegiatan perikemanusiaan atau kampanye penyebarluasan (misalnya dalam suatu publikasi bersama). Dalam kasus-kasus seperti itu, hanya pemakaian lambang sebagai alat pengenal yang diperkenankan.

Pasal 26: Medali dan tanda-tanda penghargaan lain

Medali dan tanda-tanda penghargaan lain yang diberikan oleh Perhimpunan Nasional, dapat dihias dengan lambang asalkan lambang tersebut diperlihatkan bersama-sama dengan nama Perhimpunan Nasional dan, bila mungkin, disertai beberapa kata yang menggambarlan tujuan medali itu atau menjelaskan Jasa-jasa yang diberikan. Desainnya boleh bersifat hiasan, sesuai dengan syarat-syarat yang dikemukakan dalam Pasal 5, paragraph 3 di atas.

Pasal 27: Pengiriman barang-barang bantuan

Perhimpunan Nasional dapat memakai lambang, disertai dengan nama atau inisialnya, untuk menandai pengiriman barang-barang bantuan yang dikirim dengan kereata api , lewat jalan darat, alut atau udara dan dimaksudkan untuk para korban konflik Bersenjata atau korman bencana alam. Perhimpunan Nasional harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mencegah setiap penyalahgunaan.

Penting untuk dicatat bahwa hak ini hanya berlaku terhadap pengiriman barang-barang bantuan itu sendiri, agar diketaui asalny, dan tidak terhadap sarana pengangkutan yang dipakai.

No comments:

Post a Comment