Friday, July 3, 2009
PERATURAN PENGUASA PERANG TERTINGGI NO. 1 TAHUN 1962 TENTANG PEMAKAIAN/PENGGUNAAN TANDA DAN KATA-KATA PALANG MERAH
salinan dari salinan
(dengan penyesuaian ejaan)
LEMBARAN NEGARA
R E P U B L I K I N D O N E S I A
No. 14, 1962. Tanda Dan Kata-Kata Palang Merah. Pemakaian/Penggunaan.
PERATURAN PENGUASA PERANG TERTINGGI NO. 1 TAHUN 1962
TENTANG
PEMAKAIAN/PENGGUNAAN TANDA DAN KATA-KATA PALANG MERAH
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PENGUASA PERANG
TERTINGGI
Menimbang: bahwa tanda palang merah atas dasar putih yang lazim dikenal
sebagai “Tanda Palang Merah” dan kata-kata “Palang Merah” seringkali disalahgunakan
oleh mereka yang tidak berhak menggunakannya, maka oleh karena itu untuk
ketertiban umum perlu diadakan suatu peraturan tentang pemakaian/penggunaan tanda
palang merah dan kata-kata palang merah;
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 315 tahun 1959 No. 3 tahun 1960 dan
353 tahun 1960;
2. Pasal 10 berhubungan dengan pasal 23 dan 36 Undang-undang No. 23 Prp tahun
1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No. 139—Tambahan Lembaran-Negara No.
1908) tentang Keadaan Bahaya, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
No. 52 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 170—Tambahan
Lembaran Negara No. 2113);
3. Undang-undang No. 59 tahun 1958 tentang ikut serta Negara Republik Indonesia
dalam seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949 (Lembaran-Negara tahun
1958 No. 109—Tambahan Lembaran-Negara No. 1644);
Mendengar: Pertimbangan Pengurus Besar Palang Merah Indonesia dan suratnya
No. 442/Sekr tanggal 15 Februari 1962.
M e m u t u s k a n:
Menetapkan:
Peraturan tentang Pemakaian/Penggunaan Tanda dan
Kata-kata Palang Merah, sebagai berikut:
Pasal 1.
Tanda palang merah atas dasar putih, selanjutnya disebut “Tanda Palang Merah” dan
kata-kata “Palang Merah” hanya boleh digunakan untuk menandakan atau untuk
melindungi petugas-petugas, bangunan-bangunan, alat-alat, yang dilindungi oleh
Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.
Pasal 2.
(1) Yang diperkenankan memakai/mempergunakan tanda palang merah dan/atau katakata
palang merah adalah:
a. Komite Palang Merah Internasional,
b. Jawatan Kesehatan Angkatan Darat,
c. Jawatan Kesehatan Angkatan Laut,
d. Jawatan Kesehatan Angkatan Udara,
e. Palang Merah Indonesia,
f. Badan-badan/Perkumpulan-perkumpulan atau perseorangan yang melakukan usahausaha
pemberian pertolongan kepada orang-orang yang luka atau sakit, sepanjang
pemberian pertolongan tersebut diberikan dengan cuma-cuma dan setelah mendapat
persetujuan dari Palang Merah Indonesia. Pemakaian ini hanya meliputi pemberian
tanda pada kendaraan-kendaraan yang digunakan sebagai ambulans dan sebagai
penujuk tempat-tempat pos Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P.P.P.K.).
(2) Dalam keadaan perang-nyata, yang diperkenankan memakai/ mempergunakan tanda
palang merah dan kata-kata palang merah, adalah:
a. Komite Palang Merah Internasional,
b. Jawatan Kesehatan Angkatan Darat,
c. Jawatan Kesehatan Angkatan Laut,
d. Jawatan Kesehatan Angkatan Udara,
e. Palang Merah Indonesia, yang diperbantukan kepada Jawatan-jawatan Kesehatan
Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara,
f. Petugas-petugas penolong yang telah diakui secara resmi dan telah ditunjuk secara
resmi pula untuk membantu Jawatan-jawatan Kesehatan Angkatan Perang,
g. Petugas-petugas kerohanian Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara,
h. Dengan persetujuan khusus dari Pemerintah Republik Indonesia, tanda palang
merah dapat digunakan untuk menandakan bangunan-bangunan dan petugas-petugas
rumah sakit umum, lingkungan-lingkungan rumah-rumah sakit dan tempat tempattempat
yang disediakan untuk orang-orang luka dan sakit, alat-alat pengangkutan
yang digunakan oleh badan-badan penolong karam di laut, yang telah diakui dengan
resmi, iring-iringan kendaraan sakit, kereta-kereta sakit, kapal-kapal atau pesawat
udara, untuk pengangkutan rakyat sipil yang luka atau sakit, cacat atau lemah dan
wanita-wanita hamil.
Pasal 3.
Dilarang memakai/menggunakan tanda palang merah dan/atau kata-kata palang merah
atau kata-kata lain yang merupakan tiruan dari padanya atau yang memungkinkan
kekeliruan dengannya oleh perseorangan, perkumpulan-perkumpulan, badan-badan,
perusahaan-perusahaan atau apa pun juga namanya, selain dari pada mereka yang
diperkenankan sebagaimana yang tersebut dalam pasal 2 Peraturan ini.
Pasal 4.
Ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam pasal-pasal 1,2 dan 3 Peraturan ini berlaku
juga bagi tanda-tanda yang berbentuk “Bulan Sabit Merah” atau “Singa Merah dan
Matahari” di atas dasar putih, demikian pula dengan perkataan-perkataan “Bulan Sabit”
atau “Singa Merah dan Matahari.”
Pasal 5.
Barangsiapa melakukan perbuatan yang dilarang dalam ketentuan yang tersebut dalam
pasal 3 Peraturan ini, dihukum dengan hukuman sebagaimana yang telah ditentukan
dalam pasal 47 Undang-Undang No. 23 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No.
139) tentang Keadaan Bahaya, ialah hukuman kurungan selama-lamanya sembilan
bulan atau denda setinggi-tingginya dua puluh ribu rupiah.
Pasal 6.
Terhadap barang-barang yang digunakan dalam atau diperoleh dari tindak pidana yang
tersebut dalam pasal 5 berhubungan dengan pasal 3 Peraturan ini, dapat dikenakan
ketentuan sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 47 ayat (2) dan (3) Undangundang
No. 23 Prp tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 139) tentang
Keadaan Bahaya.
Pasal 7.
Tindak pidana yang tersebut dalam pasal 5 berhubungan dengan pasal 3 Peraturan ini,
sebagaimana yang telah ditentukan dalam pasal 58 Undang-undang No. 23 Prp tahun
1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 139) tentang Keadaan Bahaya adalah termasuk
pelanggaran.
Pasal 8.
Peraturan ini berlaku untuk daerah-daerah yang berlangsung dalam keadaan darurat
sipil, keadaan darurat militer dan keadaan perang.
Pasal 9.
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 1962.
Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
Republik Indonesia selaku
Penguasa Perang Tertinggi,
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 1962.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment