Friday, July 3, 2009
PANDUAN KESELAMATAN (Pedoman bagi Petugas PMI dalam Operasi Bantuan)
PANDUAN KESELAMATAN
(Pedoman bagi Petugas PMI dalam Operasi Bantuan)
I A. Pendahuluan
Palang Merah Indonesia (PMI) adalah organisasi perhimpunan nasional yang disahkan oleh pemerintah melalui keputusan presiden, untuk menjalankan tugas-tugas kepalangmerahan di Indonesia. Sebagai perhimpunan nasional, PMI menjalankan tugas dengan semangat kenetralan dan tidak memihak berdasarkan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, yaitu Kemanusiaan, Kesamaan, Kenetralan, Kemandirian, Kesukarelaan, Kesatuan dan Kesemestaan.
Banyaknya bencana dan potensi konflik di beberapa wilayah di Indonesia, membuat PMI dituntut untuk berperan aktif memberikan bantuan kemanusiaan. Bertugas di daerah bencana dan rawan konflik menuntut semua anggota PMI diharuskan mengetahui bagaimana caranya mendapatkan akses yang lebih aman dalam memberikan bantuan kemanusiaan kepada para penerima bantuan.
Berdasarkan hal tersebut, maka Markas Pusat PMI telah mengadopsi serangkaian Panduan Keselamatan sebagai pedoman anggota PMI dalam melaksanakan tugas agar memiliki akses yang lebih baik.
B. Pengertian Umum*
Panduan Keselamatan adalah elemen-elemen penting untuk Perhimpunan Nasional dalam melakukan tindakan dimana mereka bisa meningkatkan keselamatan dan membuka akses untuk bekerja guna memberi bantuan kemanusiaan kepada penerima bantuan sesuai dengan mandat yang telah diberikan.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam (faktor alam) dan non alam (faktor manusia) yang mengakibatkan korban manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana dan prasarana serta fasilitas umum.
Bencana Alam adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam yang meliputi bencana gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, tanah longsor dan lain lain, yang mengakibatkan timbulnya korban manusia, harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, lingkungan hidup dan fasilitas umum.
Konflik Sosial adalah pertentangan fisik antar dua pihak atau lebih yang mengakibatkan hilangnya hak dan aset kelompok masyarakat, timbulnya rasa takut, terancamnya keamanan, ketentraman, keselamatan dan atau terganggunya martabat dan keseimbangan kehidupan sosial masyarakat.
Bencana Konflik (bencana sosial) adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh konflik sosial antar kelompok atau komunitas masyarakat yang menimbulkan penderitaan, gangguan hubungan sosial, tidak berfungsinya pranata sosial, kerugian harta benda dan korban jiwa manusia.
Penanggulangan Bencana adalah keseluruhan aspek perencanaan kebijakan pembangunan yang beresiko bencana, kegiatan pada sebelum, saat dan sesudah terjadi bencana yang mencakup pencegahan bencana, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan kondisi akibat dampak bencana.
Kegiatan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang mencakup penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi.
Tanggap Darurat Bencana adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda serta pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, pemulihan sarana dan prasarana.
C. Tujuan
Tujuan dari panduan ini adalah untuk mengurangi kemungkinan terjadinya peristiwa yang mengancam keselamatan anggota PMI, khususnya ketika bertugas di lapangan. Namun, apabila peristiwa tersebut telah terjadi, diharapkan panduan ini akan membantu untuk mengurangi dampak yang lebih buruk.
D. Sasaran
Semua anggota PMI yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung, dalam operasi tanggap darurat bencana.
E. Rujukan
a. UU No.59 tahun 1958 tentang keikutsertaan Negara Republik Indonesia dalam konvensi-konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949
b. UU Penanggulangan Bencana No.24 Tahun 2007
c. Keppres RI no.25 tahun 1950 tentang pengesahan dan pengakuan Perhimpunan Nasional Palang Merah Indonesia
d. Keppres RI no.246 tahun 1963 tentang tugas pokok dan kegiatan PMI
e. Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No 1 tahun 1962 tentang Pemakaian/penggunaan Tanda dan Kata-Kata Palang Merah
f. AD/ART Palang Merah Indonesia
g. Pokok-Pokok Kebijakan dan Rencana Strategis PMI
h. Safer Access, ICRC
II. PANDUAN KESELAMATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA*
1. Penerimaan Terhadap Organisasi
Penerimaan terhadap organisasi adalah situasi awal yang paling menentukan. Tujuannya adalah agar PMI memiliki akses yang terbuka luas, sehingga PMI dapat bekerja di seluruh wilayah dalam berbagai situasi dan kondisi. Agar PMI dapat dikenal dan diterima keberadaannya, maka segenap anggota PMI, baik secara individu maupun organisasi, perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:
• Sosialisasi & diseminasi tentang Gerakan Palang Merah & Bulan Sabit Merah Internasional. Sosialisasi & diseminasi harus dilakukan secara terus menerus secara simultan pada saat ‘sebelum’, ‘saat terjadi’ dan ‘setelah’ kegiatan penanggulangan bencana dilakukan. Sosialisasi dan diseminasi dilakukan secara mandiri atau terintegrasi dengan kegiatan PMI lainnya. Semua anggota PMI harus bisa memberikan diseminasi tentang PMI dan Gerakan.
• Koordinasi dengan pihak terkait (Pemerintah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, TNI/POLRI, media massa, LSM lokal maupun internasional dan lain-lain). PMI dapat bekerja sama dengan unsur lainnya yang terkait dengan penanggulangan bencana.
• Menjaga Prinsip Dasar Gerakan. PMI berpedoman pada Ketujuh Prinsip Dasar Gerakan dalam melakukan setiap kegiatan.
2. Penerimaan Terhadap Individu
Telah dikenalnya organisasi PMI di kalangan masyarakat luas, membuat PMI memiliki akses yang mudah dalam memberikan bantuan kemanusiaan. Namun demikian, anggota PMI tidak boleh mengabaikan perilaku pribadinya. Hal itu dimaksudkan agar masyarakat tidak hanya menerima PMI sebagai sebuah organisasi kemanusiaan namun juga menerima keberadaan anggota PMI sebagai seorang individu. Penerimaan terhadap anggota PMI juga mempengaruhi keberhasilan organisasi dalam melakukan tugas-tugas kemanusiaan. Beberapa hal yang perlu dipahami oleh setiap anggota PMI antara lain yaitu:
• Setiap anggota PMI harus mampu mengenali kemampuan diri sendiri. Jangan memaksakan diri, sabar dan tidak ceroboh dalam mengambil tindakan. Berlatihlah untuk meningkatkan kemampuan diri agar dapat meminimalkan kesalahan yang dapat berakibat fatal pada saat memberikan bantuan kemanusiaan.
• Setiap anggota PMI mampu beradaptasi terhadap lingkungan, adat istiadat dan budaya yang ada dimanapun dia bertugas.
• Setiap anggota PMI mematuhi aturan hukum setempat. Misalnya hukum adat atau peraturan pemerintah daerah setempat.
• Setiap anggota PMI selalu menerapkan 7 Prinsip Dasar Gerakan dalam tingkah laku pribadinya.
• Setiap anggota PMI mengedepankan etika dan moral, menjaga gaya hidup sehat. Tidak meminum minuman keras, narkoba, asusila dan dapat mengendalikan stress.
• Setiap anggota PMI memiliki tanggung-jawab dan solidaritas sosial.
3. Identifikasi
Logo atau lambang identik dengan organisasi. Identitas organisasi tercermin melalui logo atau lambang yang digunakan. Demikian juga dengan sarana dan prasarana, dapat diidentifikasikan sebagai sesuatu yang terkait dengan organisasi, jika terdapat logo atau lambang yang digunakan tersebut. Sama halnya dengan PMI. Orang, sarana dan prasarana dapat dikenali sebagai milik atau terkait dengan PMI jika terdapat logo PMI. Untuk itu agar penyertaan sarana dan prasarana organisasi juga dapat diterima keberadaannya, maka logo atau lambang yang digunakan pun harus dikenal luas. Untuk itu:
• Setiap anggota PMI harus memahami dan harus dapat melakukan sosialisasi atau diseminasi mengenai penggunaan lambang yang benar.
• Semua barang bantuan, kendaraan dan kantor PMI harus mempunyai identitas PMI.
• Setiap anggota PMI yang bertugas harus menggunakan atribut PMI dan membawa kartu identitas (KTA/KTP/SIM) serta surat tugas.
• Setelah bertugas, atribut PMI yang digunakan pada saat memberikan bantuan kemanusiaan, harus dikembalikan ke markas/penanggung jawab operasi (kecuali jika milik pribadi maka harus dapat menggunakannya secara tepat dan benar).
4. Komunikasi Internal
Cepat dan tepatnya sebuah operasi bantuan dilaksanakan, antara lain ditentukan dari cepat dan tepatnya sebuah keputusan diambil. Keputusan itu ditentukan berdasarkan pada informasi yang didapat. Oleh sebab itu, arus informasi antar anggota PMI yang sedang bertugas harus berjalan lancar. Terutama pada kondisi darurat, komunikasi antar anggota harus simultan dilakukan timbal balik secara vertikal (dari anggota ke pengurus/pimpinan operasi dan sebaliknya) maupun horizontal (antar anggota) melalui :
• Pengarahan mengenai situasi lokasi kejadian untuk menjamin keselamatan dan keamanan anggota PMI yang akan bertugas oleh penanggung jawab operasi.
• Penyelenggaraan rapat koordinasi rutin sesuai dengan kebutuhan oleh penanggung jawab operasi.
• Pelaporan setiap insiden bencana yang dinilai dapat mempengaruhi keselamatan dan keamanan yang terjadi saat bertugas kepada penanggung jawab operasi. Laporan diberikan secara akurat dengan melakukan cek ulang dan penilaian (assessment), bukan berdasarkan informasi semata (untuk mencegah beredarnya isu).
• Menjaga komunikasi timbal balik antar tim dan posko.
• Menjaga kerahasiaan informasi (’siapa perlu tahu tentang apa’ untuk mencegah kepanikan)
• Membuat laporan sesuai dengan lingkup dan jenjang penugasan.
• Menggunakan alat komunikasi sesuai dengan standar komunikasi PMI, sesuai dengan kebutuhan tugas dan menjaga alat komunikasi yang digunakan dengan baik.
• Setelah bertugas, alat komunikasi PMI harus dikembalikan ke markas/penanggung jawab operasi.
5. Komunikasi Eksternal
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi tentang perkembangan kejadian atau bencana yang ada. Mereka pun berhak untuk tahu apa yang telah dilakukan pihak-pihak yang telah membantu terhadap pihak yang dibantu (korban bencana). Pemberian informasi ini merupakan salah satu bentuk tanggung-jawab moral terhadap korban sehingga mereka tidak dijadikan objek semata. Namun demikian, pemberian informasi juga memiliki aturan agar informasi yang tersebar tidak justru menjadi alat provokasi pihak tertentu dan menimbulkan kepanikan. Untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
• Informasi yang dapat disampaikan kepada media/publik hanya fakta yang bersifat umum (apa yang kita kerjakan dan bukan yang disaksikan, didengar atau dirasakan).
• Pembagian informasi yang bersifat kebijakan dilakukan oleh pengurus. Sedangkan pembagian informasi yang bersifat operasional dapat dilakukan oleh humas atau unit pelaksana yang ditunjuk oleh pengurus. Untuk itu perlu disepakati sebelumnya, siapakah pihak yang ditunjuk menjadi juru bicara di lapangan. (Detail mengenai ketentuan akan dicakup dalam Pedoman Komunikasi).
• Rapat koordinasi antar lintas sektoral dilakukan atas sepengetahuan pengurus/penanggung-jawab operasi yang ditunjuk.
6. Aturan Keselamatan dan Keamanan
PMI memiliki mandat untuk memberikan bantuan pada korban bencana alam maupun konflik bersenjata. Untuk itu resiko yang dihadapi oleh anggota PMI terdapat pada kedua kondisi tersebut. Resiko terhadap keselamatan tugas di lapangan tentunya menjadi resiko yang dihadapi oleh masing-masing anggota PMI secara individu. Agar setiap anggota PMI dapat bekerja dengan selamat dan aman dalam setiap kondisi, maka setiap anggota harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Pelaksanaan operasi
• Pengurus/penanggung-jawab operasional memastikan situasi keselamatan & keamanan di lapangan.
• Buatlah rencana keamanan dalam beberapa alternatif resiko sesuai dengan kondisi lapangan (jika ... maka ...)
• Pembatasan waktu kerja di lapangan dibuat sesuai dengan kondisi lapangan (misalnya jam malam, pembatasan aktifitas malam hari, dsb)
• Apabila melalui Pos Pemeriksaan kurangi kecepatan. Lampu dalam mobil dinyalakan dan kontrol emosi.
• Dilarang menggunakan pengawalan bersenjata, kecuali pada situasi khusus tertentu dan harus mendapatkan izin dari Pengurus PMI.
• Apabila terjadi pemberhentian paksa/ancaman bersenjata, maka patuhilah instruksi dari pihak yang memberhentikan/mengancam, bersikap tenang dan berusaha untuk bernegosiasi. Tekankan sikap dan posisi anda pada netralitas.
• Apabila terjadi penculikan, maka ikuti instruksi dari pihak yang memberhentikan/mengancam, bersikap tenang dan berusaha untuk bernegosiasi, serta tidak melakukan tindakan yang mengancam keselamatan diri. Mengamankan pelepasan seorang tawanan adalah tanggung jawab pihak luar, bukan tawanan.
b. Personil
• Anggota PMI harus mengetahui standar pelaksanaan operasi tanggap darurat bencana dan prosedur operasi lainnya terkait dengan bidang penugasan masing-masing.
• Anggota PMI harus mengetahui dan mengikuti aturan-aturan yang dibuat oleh otoritas setempat (satkorlak atau penguasa perang pada saat konflik bersenjata).
• Anggota PMI dilarang membawa senjata tajam/api. Senjata tajam dikecualikan untuk mendukung penugasan (sebagai pelengkap peralatan tanggap darurat).
• Anggota PMI dilarang mengangkut siapapun yang bersenjata termasuk personil keamanan.
c. Sarana dan prasarana
• Kendaraan yang digunakan harus dilengkapi dengan dokumen kendaraan (STNK, BPKB), Lambang PMI dan perlengkapan Pertolongan Pertama serta Peralatan emergensi kendaraan). Pengemudi harus memiliki SIM dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
• Sebelum menggunakan kendaraan PMI pastikan pemeriksaan penting seperti kondisi bahan bakar, oli, kondisi dan tekanan ban telah dilakukan. Pastikan penyimpanan kunci kendaraan yang mudah diakses.
• Kendaraan PMI hanya dapat digunakan oleh Anggota PMI dan hanya untuk kepentingan PMI.
• Tim yang bertugas harus membawa kebutuhan operasional dan logistik tim (makanan, minuman, peralatan pendukung lain) sesuai dengan yang dibutuhkan.
• Apabila terjadi perampokan barang, jangan pernah mengambil resiko untuk membela barang atau uang, nyawa Anda lebih penting dibandingkan barang atau uang. Berusahalah untuk bernegosiasi dan tekankan bahwa barang yang anda bawa adalah untuk kepentingan kemanusiaan. Setelah terjadi perampokan barang, tim melaporkan secara resmi kepada petugas keamanan (membuat Berita Acara).
7. Tindakan Perlindungan
Situasi darurat sangat mungkin dihadapi oleh setiap anggota PMI saat bertugas di lapangan. Untuk itu setiap anggota harus selalu mempersiapkan diri menghadapi segala resiko yang mungkin terjadi. Apabila menghadapi situasi darurat tersebut, maka :
• Anggota PMI wajib mengenakan perlengkapan keamanan standar sesuai dengan kebutuhan.
• Setiap Anggota PMI memiliki rencana perlindungan diri pribadi atau tim (misalnya rencana A, B, C... ).
• Anggota PMI selalu menjaga keamanan barang-barang pribadi dan barang-barang operasional.
• Anggota PMI wajib diberikan jaminan asuransi saat bertugas. Premi asuransi dibayarkan oleh PMI.
• Pada keadaan darurat bencana alam, Anggota PMI memilih tempat berlindung yang tidak beresiko.
• Pada keadaan darurat konflik (misalnya konflik sosial atau bencana konflik lainnya), Anggota PMI memilih tempat berlindung yang bersifat netral (tidak memilih tempat yang identik dengan salah satu pihak).
Perlu dipahami bahwa ketujuh panduan keselamatan ini hanyalah merupakan pedoman agar setiap anggota PMI dapat selamat dan aman pada saat melakukan tugasnya. Namun demikian, resiko tidak dapat dihindari namun jika terjadi, setidaknya dapat diminimalkan terjadinya dampak yang lebih buruk.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment