Friday, July 3, 2009

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT No. 25 TAHUN 1950



Salinan dari salinan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
No. 25 TAHUN 1950
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Mendengar Menteri Kesehatan dan Menteri Kehakiman
Menimbang bahwa menurut perdjandjian-peralihan dalam penjerahan kedaulatan oleh
Keradjaan Belanda kepada Republik Indonesia Serikat semua
perdjandjian internasional jang dilakukan oleh Keradjaan Belanda dan
berlaku di Indonesia, tetap berlaku untuk Republik Indonesia Serikat,
asal sadja dalam perdjandjian internasional itu, karena aturan-aturan jang
dimuatnja, menjebabkan Republik Indonesia Serikat ta' mungkin dapat
ikut serta ;
Menimbang bahwa conventie Geneva tentang pekerdjaan palang-merah
(1864,1906,1949) adalah suatu perdjandjian internasional seperti
dimaksud diatas jang tetap beriaku untuk Republik Indonesia Serikat ;
Menimbang bahwa untuk memenuhi bunjinya Conventie tersebut dianggap perlu
adanya suatu perhimpunan jang mendjalankan pekerdjaan palang merah ;
Menimbang bahwa dalam perdjoangan bangsa Indonesia mentjapai kemerdekaan dan
kedaulatan tanah air, pekerdjaan palang-merah itu di-kerdjakan dengan
memuaskan oleh"Perhimpunan Palang Merah Indonesia", jang menurut
anggaran dasarnja dan dengan njata telah menundjukkan sebagai
perhimpunan jang memberi peaolongan dengan sukarbla baik kepada
umum maupun kepada badan Pemerintahan istimewa dalam arti fatsal
26 daripada Convientie Geneva;
Menimbang bahwa sudah selajaknja kalau pekeriaan itu seterusnya diserahkan
kepada perhimpunan tersebut dan menundjuknya sebagai satu-satunya
organisasi jang dapat mendjalankan pekerdjaan palang-merah menurut
Conventie tersebut di Republik Indonesia serta mengakuinja sebagai
badan hukum;
Memperhatikan fatsal 5 perdjandiian-peralihan penierahan kedaulatan, dan fatsal-fatsal
68, 117, 118, 119, 192 dan 193 Konstitutie Republik Indonesia Serikat
dan fatsal 2 dari Peraturan pe7 ngakuan perkumpulan, sebagai badan
hukum (1870 no. 64);
Menetapkan :
Meng'esahkan Anggaran Dasar dari dan mengakui sebagai badan-hukum
'Perhimpunan Palang Merah Indonesia'
menundjuk "Perhimpunan palang Merah Indonesia" sebagai satu-satunya
organisasi untuk mendjalankan pekerdjaan palangmerah di Republik Indonesia
Serikat menurut Conventie Geneva (1864, 1906, 1929,1949).
Dietapkan di Djakarta pada tanggal 16-1 -'50
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
ttd.
SOEKARNO
MENTERIKESEHATAN
ttd.
J. LEIMENA
MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
SUPOMO
Dikeluarkan di Djakarta pada
tanggal 16 Djanuari 1950.
DIREKTUR KABINET PRESIDEN
ttd.
A.K PRINGGODIGDO
Disalin sesuai aslinya oleh
Markas Besar PMI, 28 - 3 - 1989
ttd.
Dr. H. Soesanto Mangoensadjito

No comments:

Post a Comment