Palang Merah Indonesia (PMI) adalah Organisasi Kemanusiaan yang netral dan independen. Sebagai organisasi kemanusiaan yang merupakan perhimpunan nasional di Indonesia, PMI berpegang pada Tujuh Prinsip Dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yaitu Kemanusiaan, Kesamaan, Kenetralan, Kemandirian, Kerelaan, Kesatuan dan Kesemestaan. PMI berdiri pada 17 September 1945 dan mendapat pengakuan sebagai perhimpunan nasional melalui Keppres No 25 tahun 1950 serta mendapatkan mandat menjalankan tugas kepalangmerahan melalui Keppres No 246 tahun 1963. PMI diakui oleh Komite Internasional Palang Merah (ICRC) pada tanggal 15 Juni 1950 dan diterima sebagai anggota ke-68 oleh Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC).
NA
ReplyDelete