I. INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS (ICRC) dan INTERNATIONAL FEDERATION OF THE RED CROSS AND THE RED CRESCENT (IFRCRC).
A. ICRC
International Committee of The Red Cross (ICRC) yang diprakarsai oleh Hendry Dunant dibentuk pada tahun 1863, pada awalnya berupa International Committee For The Relief of Military Wounded dan kemudian menjadi ICRC pada Konferensi Pertama tahun 1867.
ICRC merupakan organisasi internasional kemanusiaan yang bersifat impartial, netral dan independen dengan misi utama untuk memberikan perlindungan jiwa dan kehormatan serta bantuan kepada para korban perang dan tindak kekerasan internal. ICRC juga berkewajiban memajukan dan memperkuat penghormatan terhadap hukum dan prinsip-prinsip umum kemanusiaan internasional (international humanitarian law).
ICRC sangat erat dengan implementasi International Humanitarian Law mengingat bahwa inti dari International Humanitarian Law adalah Geneva Conventions of 1949 yang merupakan Konvensi Dasar dari ICRC dan dikenal pula dengan Conventions of the Red Cross. Geneva Conventions of 1949 berisi 4 Konvensi yaitu : 1st Convention mengenai Wounded Soldiers on the Battlefield, 2nd Convention mengenai Wounded and Shipwrecked at Sea, 3rd Convention mengenai Prisoners of War, dan 4th Convention mengenai Civilians under Enemy Control.
Selain itu, ditambah pula dengan 3 Additional Protocols yaitu : 1st Protocol mengenai International Conflicts dan 2nd Protocol mengenai Non-International Conflicts yang ditambahkan pada tahun 1977, serta 3rd Protocol mengenai Additional Distinctive Emblem yang ditambahkan pada tahun 2005.
Struktur organisasi ICRC terdiri dari Assembly sebagai Governing Body tertinggi, Assembly Council sebagai subsidiary body dari Assembly, serta Directorate sebagai executive body. Assembly dan Assembly Council diketuai oleh Presiden ICRC. Presiden ICRC saat ini adalah Jacob Kellenberger, Ph.D. yang dijabat sejak tahun 2000.
Kantor Perwakilan ICRC dibuka di Indonesia pada tahun 1979 dan saat ini diperkuat oleh sekitar 130 staf termasuk 30 staf asing. Sejak tahun 1979, ICRC telah berperan dalam membantu Pemerintah Indonesia dan bekerjasama erat dengan Palang Merah Indonesia dalam melakukan perlindungan dan membantu korban tindak kekerasan, khususnya dalam perlindungan jiwa dan kontak antar keluarga. ICRC juga melakukan kunjungan kepada tahanan-tahanan yang berkaitan dengan konflik bersenjata atau tindak kekerasan dalam rangka memastikan penghormatan terhadap international humanitarian law.
Selain itu, ICRC juga memberikan bantuan program pelatihan kepada TNI dan Polri serta program kegiatan di Universitas-universitas mengenai international humanitarian law. Peran ICRC di Indonesia semakin meningkat dalam kaitan dengan konflik di Aceh serta memberikan bantuan yang signifikan pada penanganan korban Tsunamidi Aceh dan Nias.
B. IFRC
Dalam kaitan dengan ICRC, perlu dilihat pula secara sejajar mengenai International Federation of the Red cross and the Red Crescent Societies (IFRC). IFRC dewasa ini menjadi organisasi kemanusiaan internasional terbesar yang menyediakan bantuan tanpa diskriminasi kebangsaan, ras, agama, kepercayaan, kelas atau pandangan politik. IFRC dibentuk pada tahun 1919 dan mewadahi 183 anggota Palang Merah dan Bulan Sabit (di sebagian besar Negara Islam) di seluruh dunia.
Misi dari IFRC pada dasarnya sama dengan ICRC yaitu untuk meningkatkan harapan hidup dari vulnerable people (korban bencana alam, miskin karena krisis sosial dan ekonomi, pengungsi, darurat kesehatan) dengan mobilisasi bantuan kemanusiaan.
Struktur organisasi IFRC terdiri dari Assembly, Governing Board, dan Commission. Governing Board dipimpin oleh Presiden IFRC yang saat ini dijabat oleh Juan Manuel Suarez del Toro Rivero.
Selanjutnya ICRC bersama IFRC dan 183 National Societies (Palang Merah dan Bulan Sabit) di seluruh dunia membentuk International Red Cross and Red Crescent Movement.
Setiap 4 tahun sekali diselenggarakan International Conference ICRC yang sejak tahun 1986 menjadi International Conference of the Red Cross and the Red Crescent.
II. ISU EMBLEM
Salah satu isu menarik yang dibahas pada 29th International Conference of the Red Cross and Red Crescent (20-21 Juni 2006) dan 30th International Conference of the Red Cross and Red Crescent (26-30 November 2007) adalah tindak lanjut dan implementasi dari 3rd Protocol mengenai Additional Distinctive Emblem yang telah diputuskan pada Diplomatic Conference tanggal 5-7 Desember 2005 di Jenewa.
3rd Additional Distinctive Emblem berupa Red Crystal adalah emblem tambahan sebagai solusi dari perdebatan lama mengenai penggunaan emblem dalam melaksanakan aktivitas kemanusiaan di seluruh dunia. Geneva Conventions of 1949 telah mengakui 3 emblem yaitu : Red Cross, Red Crescent dan Red Lion and Sun (catatan : sejak 1980 Red Lion and Sun praktis tidak ada yang menggunakan).
Berdasarkan Geneva Conventions of 1949 dan ketentuan International Movement, suatu National Society harus menggunakan salah satu dari emblem untuk diakui sebagai bagian dari International Movement.
Untuk mengatasi masalah seperti yang terjadi di Israel yang ingin mempertahankan penggunaan emblem Magen David Adom (MDA) termasuk di wilayah pendudukan atau Eritrea yang ingin menggunakan kedua emblem, diciptakan emblem tambahan berupa red crystal. National Society dapat memilih Red Cross, Red Crescent atau Red Crystal atau dapat menggunakan emblem Red Crystal yang didalamnya berisi gambar Red Cross dan Red Crescent.
III. PERTEMUAN DENGAN INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS (ICRC) dan INTERNATIONAL FEDERATION OF THE RED CROSS AND THE RED CRESCENT (IFRCRC).
1. Pada tanggal 4 Agustus 2008, Tim Panitia Kerja (Panja) RUU Lambang Palang Merah Komisi III DPR RI yang diketuai oleh DR. Azis Syamsuddin telah melakukan pertemuan dan dialog dengan para Pejabat International Committee of the Red Cross (ICRC) di Jenewa. Kunjungan dan pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka memperoleh masukan mengenai sejarah, mandat, dan ketentuan mengenai penggunaan lambang Palang Merah bagi penyusunan Undang-Undang mengenai Lambang Palang Merah di Indonesia.
2. Delegasi Komisi III telah diterima oleh Direktur Hukum International ICRC, Mr. Philip Spoerri, dan Wakil Direktur Asia Pasifik, Mr. Danielle Pesnech, beserta jajarannya. Pertemuan juga dihadiri oleh wakil dari International Federation of the Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC), Mr. Christopher Lamb.
3. Dalam pertemuan tersebut, Legal Adviser ICRC, Mr. Baptiste Role, telah menyampaikan paparan mengenai lambang palang merah yang pokok-pokoknya sebagai berikut :
• Tentang Lambang Palang Merah, Bulan Sabit Merah dan Kristal Merah.
1) mempunyai status yang sama.
2) Harus menerima perlindungan yang sama.
3) Hanya satu dari lambang-lambang yang boleh memperkenalkan pelayanan medis dari suatu tentara nasional.
4) Negara masing-masing harus menjamin perlindungan lambang dalam hukumnya.
• Tugas dan mandat yang diemban oleh ICRC hingga saat ini dilakukan berdasarkan Konvensi Jenewa 1949. ICRC kemudian telah berkembang semakin universal dengan berbagai dinamika dalam aktivitasnya termasuk dalam penggunaan lambangnya.
• Berdasarkan sejarahnya, organisasi palang merah pernah memiliki 3 lambang yang diakui yaitu Palang Merah, Bulan Sabit Merah dan Singa-Matahari Merah (yang dipakai Iran dan dihentikan pemakaiannya pada tahun 1983).
• Pada Konperensi Jenewa yang membahas Additional Protocol III (AP III) Geneva Convention 1949, tanggal 8 Desember 2005, disepakati untuk menambah lambang ke tiga yakni “Kristal Merah”, yang tujuannya adalah untuk memberikan fleksibilitas bagi negara yang tidak menggunakan palang merah ataupun bulan sabit merah bagi organisasi ini di negara mereka, yang terlepas dari konotasi agama, budaya maupun politik.
• Negara-negara anggota diberikan fleksibilitas untuk memilih penggunaan lambang yang akan dipakai, sesuai dengan kepentingan masing-masing, namun tetap berdasarkan prinsip/ketentuan “one country, one society and one emblem”.
• Persoalan khusus mengenai dua badan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah di dalam satu Negara.
Akan terjadi masalah dikarenakan selain melanggar peraturan-peraturan yang mengatur penggunaan lambang juga melanggar prinsip pokok Kesatuan. Oleh karena itu pemerintahan menjamin untuk tidak melegalisasikan keadaan dua perhimpunan, baik ” Palang Merah ” maupun ” Bulan Sabit Merah ” hanya satu Perhimpunan Nasional di dalam satu negara.
Dalam konsultasi dengan Perhimpunan Nasional yang diakui, mengambil langkah-langkah yang cocok untuk mengatur persoalan tersebut.
• Persoalan khusus lainnya mengenai Pelayanan Medis dari Tentara Nasional dan Perhimpunan Nasional boleh menggunakan lambang yang sama, sebagai berikut:
1) Terhadap Lambang (Palang Merah, Bulan sabit Merah atau Kristal Merah) memperkenalkan pelayanan medis dari Tentara Nasional.
2) Penggunaan ” Perlambang dua ” oleh satu negara tidak boleh.
3) Perhimpunan nasional membantu pada negara dalam rangka hal-hal humaniter (khusus para pelayanan medis dari Tentara Nasional).
4) Negara memberi kuasa kepada Perhimpunan Nasional untuk menggunakan lambang yang sama dengan pelayanan medis dari Tentara Nasional.
3. Pada sesi tanya jawab, para anggota Delegasi Komisi III DPR RI mengajukan pertanyaan yang pada pokoknya antara lain terkait dengan kemungkinan penggunaan emblem Palang Merah dan Bulan Sabit Merah secara bersamaan, ataupun penggunaan emblem Kristal Merah sebagai alternatifnya di Indonesia. Terkait hal ini ICRC menegaskan bahwa di satu negara terdapat hanya satu organisasi (national society) dengan menggunakan satu lambang yang disepakati (Palang Merah, Bulan Sabit Merah, atau Kristal Merah). Terkait hal ini, maka setiap negara tidak diperkenankan memiliki dua organisasi dengan dua lambang yang berbeda sebagai national society. Untuk itu, legislasi nasional perlu mengaturnya secara jelas. Khusus mengenai Kristal Merah, Indonesia tidak bisa menggunakan emblem Kristal Merah, karena Indonesia belum meratifikasi Additional Protocol III.
4. Pihak ICRC telah secara lugas dan rinci memaparkan isu penggunaan lambang Palang Merah, Bulan Sabit Merah, dan Kristal Merah dalam organisasi ini. ICRC menyarankan pula, sekiranya diperlukan, pihak Kantor Perwakilan ICRC di Jakarta bersedia menyampaikan paparan dan berdiskusi lebih lanjut mengenai RUU Lambang Palang Merah di Indonesia sekembalinya Delegasi ke Jakarta.
5. ICRC menyambut positif kunjungan Delegasi DPR RI mengingat kunjungan tersebut sangat penting dalam rangka memenuhi kewajiban negara sesuai Konvensi Jenewa 1949 untuk mengatur dan melindungi penggunaan emblem. ICRC juga menjelaskan bahwa Delegasi DPR RI ini merupakan delegasi parlemen pertama yang secara langsung berkunjung dan berdialog ke kantor pusat ICRC.
6. Dari pertemuan dengan ICRC tersebut di atas, kiranya dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
• Berdasarkan Konvensi Jenewa 1949, setiap negara pihak memiliki kewajiban untuk menyusun legislasi nasional yang bertujuan untuk mengatur penggunaan emblem dan mencegah penyalahgunaan serta menghukum penyalahgunaan emblem tersebut baik di masa damai maupun konflik bersenjata.
• Pemerintah masing-masing negara berkewajiban untuk menginformasikan kepada publik, kalangan bisnis, dan masyarakat medis, mengenai penggunaan emblem tersebut secara layak.
• Di satu negara terdapat hanya satu organisasi (national society) dengan menggunakan satu lambang yang disepakati (Palang Merah, Bulan Sabit Merah, atau Kristal Merah).
• Tiap negara tidak diperkenankan memiliki dua organisasi (national society) dengan dua lambang yang berbeda. Dalam hal ini, maka legislasi nasional perlu mengaturnya secara jelas.
• Indonesia belum bisa menggunakan emblem Kristal Merah, karena belum meratifikasi Additional Protocol III.
7. Mengenai lambang Kristal Merah, kiranya dapat disampaikan sebagai catatan bahwa pada Diplomatic Conference di Jenewa tanggal 8 Desember 2005 mengenai AP III yang di dalamnya terdapat usulan lambang baru berupa Kristal Merah, Indonesia bersama dengan negara-negara OKI menolak AP III tersebut.
8. Penolakan Indonesia dan OKI disebabkan karena usulan lambang Kristal Merah dilatarbelakangi oleh keinginan Barat agar Magen David Adom (organisasi kepalangmerahan Israel) diakui sebagai anggota Movement (ICRC dan IFRC) sehingga dapat melakukan operasi di wilayah pendudukan Israel.
9. Pada saat ini kiranya sulit bagi Indonesia untuk menjadi pihak dari AP III (Kristal Merah) karena hal tersebut akan berarti bahwa Indonesia mengakui keberadaan Magen David Adom dan implikasinya antara lain adalah tidak dapat menolak bantuan kemanusiaan internasional dari Magen David Adom kepada Indonesia.
10. Kiranya dapat dilaporkan pula bahwa pada tanggal 5 Agustus 2008, Delegasi DPR RI juga telah melakukan Pertemuan dan Ramah Tamah dengan Pimpinan dan Staf PTRI Jenewa serta masyarakat Indonesia di Jenewa, bertempat di PTRI Jenewa. Dalam kesempatan tersebut, Delegasi DPR RI telah berkesempatan pula menyampaikan paparan dan sosialisasi mengenai beberapa undang-undang, sebagai berikut :
1) Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dan perkembangannya dewasa ini.
2) Undang-Undang tentang Kewarganegaraan dan ;
3) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
11. Terlampir kami sampaikan model Undang-Undang Nasional (National Legislation on the Use and Protection of the Emblem of the Red Cross or Red Crescent) yang disediakan oleh ICRC untuk menjadi contoh penyusunan undang-undang nasional mengenai lambang Palang Merah.
VI. PENUTUP.
Demikian laporan ini dibuat untuk dapat dipergunakan lebih lanjut bagi Komisi III DPR RI dalam menjalankan tugasnya kedepan.
Jakarta, Agustus 2008
PIMPINAN KOMISI III DPR RI,
KETUA DELEGASI,
Dr.AZIZ SYAMSUDDIN
Saturday, January 2, 2010
Wednesday, July 22, 2009
Friday, July 3, 2009
RUU LAMBANG PALANG MERAH (Revisi Pemerintah)

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
LAMBANG PALANG MERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 yang substansinya mengatur antara lain mengenai penggunaan dan perlindungan Lambang Palang Merah dan Lambang Bulan Sabit Merah sehingga Indonesia berkewajiban mengimplementasikannya dalam peraturan perundang-undangan nasional;
b. bahwa dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, Lambang Palang Merah telah dikenal dan digunakan sebagai lambang pelindung dan lambang pengenal dalam kegiatan kemanusiaan oleh masyarakat Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Lambang Palang Merah;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG LAMBANG PALANG MERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Lambang Palang Merah dan Lambang Bulan Sabit Merah adalah suatu simbol yang berfungsi sebagai tanda pembeda, baik sebagai tanda pelindung maupun tanda pengenal dalam kegiatan kemanusiaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Konvensi Jenewa 1949.
2. Lambang Palang Merah adalah suatu simbol berbentuk palang merah pada suatu dasar putih dengan atau tanpa kata-kata palang merah.
3. Lambang Bulan Sabit Merah adalah suatu simbol berbentuk bulan sabit merah pada suatu dasar putih dengan atau tanpa kata-kata bulan sabit merah.
4. Lambang Palang Merah Indonesia adalah suatu simbol yang berbentuk palang merah dengan ciri-ciri tertentu yang digunakan secara resmi oleh perhimpunan nasional Indonesia.
5. Kegiatan kemanusiaan adalah kegiatan yang bersifat meringankan penderitaan sesama manusia yang dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan, suku, jenis kelamin, kedudukan sosial, pandangan politik atau kriteria lain yang serupa.
6. Perhimpunan Nasional adalah perkumpulan sukarelawan dari suatu negara yang telah menjadi anggota Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
7. Palang Merah Indonesia adalah perhimpunan nasional Indonesia yang menjadi anggota Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
8. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Pasal 2
Lambang yang digunakan oleh Indonesia dalam kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh dinas kesehatan angkatan perang atau Palang Merah Indonesia adalah Palang Merah.
Pasal 3
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak menghalangi penggunaan lambang Bulan Sabit Merah atau lambang lain dalam kegiatan kemanusiaan di wilayah negara Indonesia yang dilakukan oleh dinas kesehatan angkatan perang atau anggota Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dari negara lain.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “lambang lain“ adalah lambang pembeda yang lain yang diakui dalam hukum humaniter internasional, seperti Lambang Kristal Merah.
Pasal 4
(1) Lambang Palang Merah atau Lambang Bulan Sabit Merah hanya digunakan oleh dinas kesehatan angkatan perang dan/atau anggota Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional untuk Kemanusiaan.
(2) Pihak atau organisasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan kegiatan kemanusiaan di Indonesia sepanjang tidak menggunakan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang diatur dalam Undang-undang ini.
(3) Penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara berkoordinasi dengan instansi terkait dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan ayat (3):
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ‘‘instansi terkait‘‘ misalnya, Departemen Luar Negeri untuk kegiata yang dilakukan oleh organisasi internasional atau organisasi asing lainnya.
Pasal 5
Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh perhimpunan nasional Indonesia menganut prinsip-prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
BAB II
BENTUK DAN FUNGSI LAMBANG
Pasal 6
(1) Lambang Palang Merah dibuat dengan warna merah di atas dasar putih dengan ketentuan panjang palang horizontal dan panjang palang vertikal berukuran sama.
(2) Spesifikasi teknis Lambang Palang Merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang ini.
(3) Lambang Palang Merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal.
Pasal 7
(1) Lambang Bulan Sabit Merah dibuat dengan warna merah di atas dasar putih.
(2) Spesifikasi teknis Lambang Bulan Sabit Merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran II Undang-Undang ini.
(3) Lambang Bulan Sabit Merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal.
Pasal 8
Lambang Palang Merah dan Lambang Bulan Sabit Merah sebagai tanda pelindung hanya digunakan untuk memberi tanda pelindung bagi tenaga kesehatan, rohaniwan, sarana atau unit-unit, dan transportasi kesehatan angkatan perang di darat, laut, dan udara baik pada masa damai maupun pada masa sengketa bersenjata.
Pasal 9
Lambang Palang Merah dan Lambang Bulan Sabit Merah sebagai tanda pengenal hanya digunakan untuk memberi tanda pengenal bagi seseorang atau objek yang berkaitan dengan anggota Gerakan Palang Merah dab Bulan Sabit Merah Internasional.
BAB III
PENGGUNAAN LAMBANG PALANG MERAH
Pasal 10
Lambang Palang Merah sebagai tanda pelindung hanya digunakan untuk memberi tanda pelindung bagi tenaga kesehatan, rohaniawan, sarana atau unit-unit, dan transportasi kesehatan Tentara Nasional Indonesia di darat, laut, dan udara baik pada masa damai maupun pada masa sengketa bersenjata.
Pasal 11
(1) Lambang Palang Merah sebagai tanda pelindung dapat digunakan oleh Palang Merah Indonesia, tenaga kesehatan, rohaniawan sipil, sarana atau unit-unit dan transportasi kesehatan, dan organisasi kemanusiaan lainnya setelah mendapat izin dari Menteri atas rekomendasi menteri terkait.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Palang Merah Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin dan rekomendasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Lambang Palang Merah sebagai tanda pelindung harus dibuat dalam ukuran yang memudahkan untuk diidentifikasi dari jarak jauh.
Pasal 13
Lambang Palang Merah yang digunakan sebagai tanda pelindung tidak ditambah dengan gambar, tulisan, atau tanda dalam bentuk apa pun.
Pasal 14
(1) Menteri mengeluarkan kartu identitas dan ban lengan bagi tenaga kesehatan dan rohaniawan Tentara Nasional Indonesia, petugas Palang Merah Indonesia, tenaga kesehatan, rohaniawan sipil, dan organisasi kemanusiaan lainnya.
(2) Kartu identitas dan ban lengan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selalu dibawa dan digunakan dalam menjalankan tugasnya.
(3) Bentuk, ukuran, bahan, dan spesifikasi kartu identitas dan ban lengan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 15
(1) Tenaga kesehatan dan rohaniawan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang menggunakan Lambang Palang Merah sebagai tanda pelindung harus mengenakan ban lengan pada lengan kiri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi tenaga kesehatan dan rohaniawan sipil yang diperbantukan pada Tentara Nasional Indonesia yang menggunakan Lambang Palang Merah sebagai tanda pelindung.
(3) Penggunaan Lambang Palang Merah sebagai tanda pelindung pada bangunan ditempatkan pada atap bangunan.
Pasal 16
Dalam hal Lambang Palang Merah digunakan sebagai tanda pelindung bagi kendaraan darat, pesawat udara, dan kapal laut, penggunaan lambang tersebut dapat disertai dengan penggunaan sinyal yang biasa digunakan sesuai dengan ketentuan hukum atau kebiasaan internasional yang berlaku.
Pasal 17
Dalam hal terjadi sengketa bersenjata, para pihak yang terlibat dalam pertikaian wajib menghormati dan/atau memberikan perlindungan kepada mereka atau objek yang menggunakan Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional sebagai tanda pelindung sesuai dengan ketentuan Hukum Humaniter Internasional.
Pasal 18
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat juga diberlakukan pada saat terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan.
Pasal 19
(1) Penggunaan Lambang Palang Merah sebagai tanda pengenal di Indonesia harus mendapat persetujuan Ketua Umum Palang Merah Indonesia.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Komite Internasional Palang Merah, Federasi Perhimpunan Palang Merah, dan Bulan Sabit Merah Internasional serta Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah negara lain.
Pasal 20
Lambang Palang Merah sebagai tanda pengenal digunakan baik pada masa damai maupun pada masa sengketa bersenjata.
Pasal 21
Lambang Palang Merah sebagai tanda pengenal hanya digunakan oleh anggota perhimpunan, petugas, atau pada bangunan, dan sarana lain yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan.
Pasal 22
Ukuran Lambang Palang Merah sebagai tanda pengenal harus dibuat lebih kecil daripada ukuran Lambang Palang Merah sebagai tanda pelindung.
Pasal 23
Lambang Palang Merah sebagai tanda pengenal dilarang untuk dikenakan sebagai ban lengan atau ditempatkan pada atap bangunan.
BAB IV
LAMBANG PALANG MERAH INDONESIA
Pasal 24
(1) Lambang pengenal bagi Palang Merah Indonesia adalah Palang Merah dilingkari garis merah berbentuk bunga melati berkelopak lima di atas dasar putih.
(2) Spesifikasi teknis Lambang Palang Merah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Undang-Undang ini.
Pasal 25
Lambang Palang Merah Indonesia hanya digunakan oleh anggota perhimpunan, petugas, bangunan, dan sarana lain yang berkaitan dengan kegiatan Perhimpunan Palang Merah Indonesia.
Pasal 26
Lambang Palang Merah Indonesia dilarang untuk dikenakan sebagai ban lengan atau ditempatkan pada atap bangunan.
Pasal 27
Palang Merah Indonesia dapat menggunakan Lambang Palang Merah sebagai tanda pengenal untuk mendukung penyebarluasan Hukum Humaniter Internasional dan prinsip-prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, pengumpulan dana, atau kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi-konvensi Jenewa 1949 dan Keputusan Konferensi-konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
Pasal 28
(1) Lambang Palang Merah Indonesia hanya dapat digunakan oleh pihak lain untuk tujuan yang mendukung kegiatan kemanusiaan setelah mendapat persetujuan Ketua Umum Palang Merah Indonesia.
(2) Dalam hal pihak lain menggunakan Lambang Palang Merah Indonesia bersama-sama dengan logo atau merek suatu produk barang atau jasa untuk kepentingan mendukung kegiatan kemanusiaan, persetujuan diberikan apabila telah memenuhi syarat-syarat:
a. tidak menimbulkan kerancuan pada masyarakat;
b. Palang Merah Indonesia menjadi pengawas kegiatan kemanusiaan tersebut;
c. jenis, jumlah, jangka waktu, dan tempat kegiatan; dan
d. tidak terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan prinsip dan tujuan dasar kegiatan kemanusiaan.
Pasal 29
Palang Merah Indonesia dapat menggunakan Lambang Palang Merah sebagai tanda pengenal untuk memberi tanda pengenal pada barang-barang bantuan yang diberikan kepada korban sengketa bersenjata dan korban bencana.
BAB V
PENCEGAHAN DAN PENGAWASAN
Pasal 30
Lambang Palang Merah atau Lambang Bulan Sabit Merah yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa 1949 tidak dapat didaftarkan sebagai merek dari suatu produk barang atau jasa atau nama suatu badan hukum tertentu.
Pasal 31
(1) Pencegahan penyalahgunaan dan pengawasan penggunaan Lambang Palang Merah atau Lambang Bulan Sabit Merah yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa 1949 dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri terkait.
(2) Dalam usaha pencegahan penyalahgunaan lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melakukan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan ketentuan penggunaan lambang.
BAB VI
KETENTUAN LAIN
Pasal 32
Komite Internasional Palang Merah, Federasi Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, dan perhimpunan nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah negara lain dapat menggunakan lambang pengenalnya dalam kegiatan kerja sama yang diadakan di wilayah Indonesia setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Republik Indonesia.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 33
Setiap anggota kesehatan, rohaniwan, sarana atau unit-unit dan transportasi kesehatan angkatan perang atau Tentara Nasional Indonesia yang menggunakan Lambang Palang Merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 atau menggunakan Lambang Bulan Sabit Merah dengan maksud untuk memperoleh keuntungan atau kepentingan militer, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 34
Setiap orang yang menggunakan Lambang Palang Merah tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 35
Setiap orang yang tidak menghormati atau tidak memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, yang mengakibatkan:
a. orang yang menggunakan lambang tersebut luka-luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
b. matinya orang yang menggunakan lambang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
c. rusak atau hancurnya bangunan, sarana, atau fasilitas yang menggunakan lambang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 36
(1) Setiap orang yang menggunakan Lambang Palang Merah sebagai tanda pengenal selain anggota perhimpunan, petugas, atau pada bangunan, dan sarana lain yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta) rupiah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi penggunaan Lambang Bulan Sabit Merah.
Pasal 37
(1) Setiap orang dalam suatu sengketa bersenjata sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dengan sengaja menyalahgunakan Lambang Palang Merah atau Lambang Bulan Sabit Merah untuk tujuan mengelabui pihak lawan yang mengakibatkan luka atau yang membahayakan jiwa orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 38
Setiap orang yang menggunakan Lambang Palang Merah, Lambang Bulan Sabit Merah, atau Lambang Palang Merah Indonesia sebagai merek suatu produk barang, jasa, atau nama suatu badan hukum tertentu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta) rupiah.
Pasal 39
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 38 dilakukan oleh suatu badan usaha atau korporasi, maka pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. setiap orang yang telah menggunakan Lambang Palang Merah, Lambang Bulan Sabit Merah, atau Lambang Palang Merah Indonesia sebagai merek produk barang atau jasa sebelum berlakunya Undang-undang ini, dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini wajib tidak menggunakan lambang pada merek tersebut;
b. simbol Lambang Palang Merah, Lambang Bulan Sabit Merah, atau Lambang Palang Merah Indonesia yang telah digunakan oleh perseorangan, institusi, lembaga, perkumpulan, atau badan hukum yang bukan merupakan institusi yang berwenang berdasarkan Undang-Undang ini wajib diganti dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini; atau
c. perseorangan, institusi, lembaga, perkumpulan, atau badan hukum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dianggap menggunakan simbol Lambang Palang Merah, Lambang Bulan Sabit Merah, atau Lambang Palang Merah Indonesia secara tidak sah.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR ... .
Subscribe to:
Posts (Atom)
