Friday, July 3, 2009

RUU LAMBANG PALANG MERAH (Revisi Pemerintah)



RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
LAMBANG PALANG MERAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a. bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 yang substansinya mengatur antara lain mengenai penggunaan dan perlindungan Lambang Palang Merah dan Lambang Bulan Sabit Merah sehingga Indonesia berkewajiban mengimplementasikannya dalam peraturan perundang-undangan nasional;

b. bahwa dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, Lambang Palang Merah telah dikenal dan digunakan sebagai lambang pelindung dan lambang pengenal dalam kegiatan kemanusiaan oleh masyarakat Indonesia;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Lambang Palang Merah;

Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG LAMBANG PALANG MERAH


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Lambang Palang Merah dan Lambang Bulan Sabit Merah adalah suatu simbol yang berfungsi sebagai tanda pembeda, baik sebagai tanda pelindung maupun tanda pengenal dalam kegiatan kemanusiaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Konvensi Jenewa 1949.
2. Lambang Palang Merah adalah suatu simbol berbentuk palang merah pada suatu dasar putih dengan atau tanpa kata-kata palang merah.
3. Lambang Bulan Sabit Merah adalah suatu simbol berbentuk bulan sabit merah pada suatu dasar putih dengan atau tanpa kata-kata bulan sabit merah.
4. Lambang Palang Merah Indonesia adalah suatu simbol yang berbentuk palang merah dengan ciri-ciri tertentu yang digunakan secara resmi oleh perhimpunan nasional Indonesia.
5. Kegiatan kemanusiaan adalah kegiatan yang bersifat meringankan penderitaan sesama manusia yang dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan, suku, jenis kelamin, kedudukan sosial, pandangan politik atau kriteria lain yang serupa.
6. Perhimpunan Nasional adalah perkumpulan sukarelawan dari suatu negara yang telah menjadi anggota Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
7. Palang Merah Indonesia adalah perhimpunan nasional Indonesia yang menjadi anggota Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
8. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pertahanan.


Pasal 2
Lambang yang digunakan oleh Indonesia dalam kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh dinas kesehatan angkatan perang atau Palang Merah Indonesia adalah Palang Merah.

Pasal 3
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak menghalangi penggunaan lambang Bulan Sabit Merah atau lambang lain dalam kegiatan kemanusiaan di wilayah negara Indonesia yang dilakukan oleh dinas kesehatan angkatan perang atau anggota Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dari negara lain.

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “lambang lain“ adalah lambang pembeda yang lain yang diakui dalam hukum humaniter internasional, seperti Lambang Kristal Merah.


Pasal 4
(1) Lambang Palang Merah atau Lambang Bulan Sabit Merah hanya digunakan oleh dinas kesehatan angkatan perang dan/atau anggota Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional untuk Kemanusiaan.
(2) Pihak atau organisasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan kegiatan kemanusiaan di Indonesia sepanjang tidak menggunakan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang diatur dalam Undang-undang ini.
(3) Penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara berkoordinasi dengan instansi terkait dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan ayat (3):
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ‘‘instansi terkait‘‘ misalnya, Departemen Luar Negeri untuk kegiata yang dilakukan oleh organisasi internasional atau organisasi asing lainnya.

Pasal 5
Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh perhimpunan nasional Indonesia menganut prinsip-prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.

BAB II
BENTUK DAN FUNGSI LAMBANG
Pasal 6
(1) Lambang Palang Merah dibuat dengan warna merah di atas dasar putih dengan ketentuan panjang palang horizontal dan panjang palang vertikal berukuran sama.
(2) Spesifikasi teknis Lambang Palang Merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang ini.
(3) Lambang Palang Merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal.


Pasal 7
(1) Lambang Bulan Sabit Merah dibuat dengan warna merah di atas dasar putih.
(2) Spesifikasi teknis Lambang Bulan Sabit Merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran II Undang-Undang ini.
(3) Lambang Bulan Sabit Merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal.

Pasal 8
Lambang Palang Merah dan Lambang Bulan Sabit Merah sebagai tanda pelindung hanya digunakan untuk memberi tanda pelindung bagi tenaga kesehatan, rohaniwan, sarana atau unit-unit, dan transportasi kesehatan angkatan perang di darat, laut, dan udara baik pada masa damai maupun pada masa sengketa bersenjata.


Pasal 9

Lambang Palang Merah dan Lambang Bulan Sabit Merah sebagai tanda pengenal hanya digunakan untuk memberi tanda pengenal bagi seseorang atau objek yang berkaitan dengan anggota Gerakan Palang Merah dab Bulan Sabit Merah Internasional.

BAB III
PENGGUNAAN LAMBANG PALANG MERAH
Pasal 10
Lambang Palang Merah sebagai tanda pelindung hanya digunakan untuk memberi tanda pelindung bagi tenaga kesehatan, rohaniawan, sarana atau unit-unit, dan transportasi kesehatan Tentara Nasional Indonesia di darat, laut, dan udara baik pada masa damai maupun pada masa sengketa bersenjata.
Pasal 11
(1) Lambang Palang Merah sebagai tanda pelindung dapat digunakan oleh Palang Merah Indonesia, tenaga kesehatan, rohaniawan sipil, sarana atau unit-unit dan transportasi kesehatan, dan organisasi kemanusiaan lainnya setelah mendapat izin dari Menteri atas rekomendasi menteri terkait.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Palang Merah Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin dan rekomendasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12
Lambang Palang Merah sebagai tanda pelindung harus dibuat dalam ukuran yang memudahkan untuk diidentifikasi dari jarak jauh.

Pasal 13
Lambang Palang Merah yang digunakan sebagai tanda pelindung tidak ditambah dengan gambar, tulisan, atau tanda dalam bentuk apa pun.

Pasal 14
(1) Menteri mengeluarkan kartu identitas dan ban lengan bagi tenaga kesehatan dan rohaniawan Tentara Nasional Indonesia, petugas Palang Merah Indonesia, tenaga kesehatan, rohaniawan sipil, dan organisasi kemanusiaan lainnya.
(2) Kartu identitas dan ban lengan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selalu dibawa dan digunakan dalam menjalankan tugasnya.
(3) Bentuk, ukuran, bahan, dan spesifikasi kartu identitas dan ban lengan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.


Pasal 15
(1) Tenaga kesehatan dan rohaniawan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang menggunakan Lambang Palang Merah sebagai tanda pelindung harus mengenakan ban lengan pada lengan kiri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi tenaga kesehatan dan rohaniawan sipil yang diperbantukan pada Tentara Nasional Indonesia yang menggunakan Lambang Palang Merah sebagai tanda pelindung.
(3) Penggunaan Lambang Palang Merah sebagai tanda pelindung pada bangunan ditempatkan pada atap bangunan.

Pasal 16
Dalam hal Lambang Palang Merah digunakan sebagai tanda pelindung bagi kendaraan darat, pesawat udara, dan kapal laut, penggunaan lambang tersebut dapat disertai dengan penggunaan sinyal yang biasa digunakan sesuai dengan ketentuan hukum atau kebiasaan internasional yang berlaku.
Pasal 17
Dalam hal terjadi sengketa bersenjata, para pihak yang terlibat dalam pertikaian wajib menghormati dan/atau memberikan perlindungan kepada mereka atau objek yang menggunakan Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional sebagai tanda pelindung sesuai dengan ketentuan Hukum Humaniter Internasional.
Pasal 18
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat juga diberlakukan pada saat terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan.

Pasal 19
(1) Penggunaan Lambang Palang Merah sebagai tanda pengenal di Indonesia harus mendapat persetujuan Ketua Umum Palang Merah Indonesia.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Komite Internasional Palang Merah, Federasi Perhimpunan Palang Merah, dan Bulan Sabit Merah Internasional serta Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah negara lain.

Pasal 20
Lambang Palang Merah sebagai tanda pengenal digunakan baik pada masa damai maupun pada masa sengketa bersenjata.


Pasal 21

Lambang Palang Merah sebagai tanda pengenal hanya digunakan oleh anggota perhimpunan, petugas, atau pada bangunan, dan sarana lain yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan.


Pasal 22
Ukuran Lambang Palang Merah sebagai tanda pengenal harus dibuat lebih kecil daripada ukuran Lambang Palang Merah sebagai tanda pelindung.

Pasal 23
Lambang Palang Merah sebagai tanda pengenal dilarang untuk dikenakan sebagai ban lengan atau ditempatkan pada atap bangunan.

BAB IV
LAMBANG PALANG MERAH INDONESIA

Pasal 24
(1) Lambang pengenal bagi Palang Merah Indonesia adalah Palang Merah dilingkari garis merah berbentuk bunga melati berkelopak lima di atas dasar putih.
(2) Spesifikasi teknis Lambang Palang Merah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Undang-Undang ini.

Pasal 25
Lambang Palang Merah Indonesia hanya digunakan oleh anggota perhimpunan, petugas, bangunan, dan sarana lain yang berkaitan dengan kegiatan Perhimpunan Palang Merah Indonesia.

Pasal 26
Lambang Palang Merah Indonesia dilarang untuk dikenakan sebagai ban lengan atau ditempatkan pada atap bangunan.

Pasal 27
Palang Merah Indonesia dapat menggunakan Lambang Palang Merah sebagai tanda pengenal untuk mendukung penyebarluasan Hukum Humaniter Internasional dan prinsip-prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, pengumpulan dana, atau kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi-konvensi Jenewa 1949 dan Keputusan Konferensi-konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

Pasal 28
(1) Lambang Palang Merah Indonesia hanya dapat digunakan oleh pihak lain untuk tujuan yang mendukung kegiatan kemanusiaan setelah mendapat persetujuan Ketua Umum Palang Merah Indonesia.
(2) Dalam hal pihak lain menggunakan Lambang Palang Merah Indonesia bersama-sama dengan logo atau merek suatu produk barang atau jasa untuk kepentingan mendukung kegiatan kemanusiaan, persetujuan diberikan apabila telah memenuhi syarat-syarat:

a. tidak menimbulkan kerancuan pada masyarakat;
b. Palang Merah Indonesia menjadi pengawas kegiatan kemanusiaan tersebut;
c. jenis, jumlah, jangka waktu, dan tempat kegiatan; dan
d. tidak terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan prinsip dan tujuan dasar kegiatan kemanusiaan.


Pasal 29
Palang Merah Indonesia dapat menggunakan Lambang Palang Merah sebagai tanda pengenal untuk memberi tanda pengenal pada barang-barang bantuan yang diberikan kepada korban sengketa bersenjata dan korban bencana.

BAB V
PENCEGAHAN DAN PENGAWASAN

Pasal 30
Lambang Palang Merah atau Lambang Bulan Sabit Merah yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa 1949 tidak dapat didaftarkan sebagai merek dari suatu produk barang atau jasa atau nama suatu badan hukum tertentu.

Pasal 31
(1) Pencegahan penyalahgunaan dan pengawasan penggunaan Lambang Palang Merah atau Lambang Bulan Sabit Merah yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa 1949 dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri terkait.
(2) Dalam usaha pencegahan penyalahgunaan lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melakukan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan ketentuan penggunaan lambang.


BAB VI
KETENTUAN LAIN
Pasal 32
Komite Internasional Palang Merah, Federasi Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, dan perhimpunan nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah negara lain dapat menggunakan lambang pengenalnya dalam kegiatan kerja sama yang diadakan di wilayah Indonesia setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Republik Indonesia.


BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 33
Setiap anggota kesehatan, rohaniwan, sarana atau unit-unit dan transportasi kesehatan angkatan perang atau Tentara Nasional Indonesia yang menggunakan Lambang Palang Merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 atau menggunakan Lambang Bulan Sabit Merah dengan maksud untuk memperoleh keuntungan atau kepentingan militer, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 34
Setiap orang yang menggunakan Lambang Palang Merah tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Pasal 35

Setiap orang yang tidak menghormati atau tidak memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, yang mengakibatkan:
a. orang yang menggunakan lambang tersebut luka-luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
b. matinya orang yang menggunakan lambang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
c. rusak atau hancurnya bangunan, sarana, atau fasilitas yang menggunakan lambang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 36
(1) Setiap orang yang menggunakan Lambang Palang Merah sebagai tanda pengenal selain anggota perhimpunan, petugas, atau pada bangunan, dan sarana lain yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta) rupiah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi penggunaan Lambang Bulan Sabit Merah.


Pasal 37
(1) Setiap orang dalam suatu sengketa bersenjata sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dengan sengaja menyalahgunakan Lambang Palang Merah atau Lambang Bulan Sabit Merah untuk tujuan mengelabui pihak lawan yang mengakibatkan luka atau yang membahayakan jiwa orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 38
Setiap orang yang menggunakan Lambang Palang Merah, Lambang Bulan Sabit Merah, atau Lambang Palang Merah Indonesia sebagai merek suatu produk barang, jasa, atau nama suatu badan hukum tertentu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta) rupiah.

Pasal 39
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 38 dilakukan oleh suatu badan usaha atau korporasi, maka pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 40
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. setiap orang yang telah menggunakan Lambang Palang Merah, Lambang Bulan Sabit Merah, atau Lambang Palang Merah Indonesia sebagai merek produk barang atau jasa sebelum berlakunya Undang-undang ini, dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini wajib tidak menggunakan lambang pada merek tersebut;
b. simbol Lambang Palang Merah, Lambang Bulan Sabit Merah, atau Lambang Palang Merah Indonesia yang telah digunakan oleh perseorangan, institusi, lembaga, perkumpulan, atau badan hukum yang bukan merupakan institusi yang berwenang berdasarkan Undang-Undang ini wajib diganti dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini; atau
c. perseorangan, institusi, lembaga, perkumpulan, atau badan hukum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dianggap menggunakan simbol Lambang Palang Merah, Lambang Bulan Sabit Merah, atau Lambang Palang Merah Indonesia secara tidak sah.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,



ANDI MATTALATTA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR ... .

PROTOKOL TAMBAHAN III



Protocol additional
to the Geneva Conventions of 12 August 1949,
and relating to the Adoption
of an Additional Distinctive Emblem
(Protocol III)
Geneva, 8 December 2005
1
Protocol additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949,
and relating to the Adoption of an Additional Distinctive Emblem
(Protocol III)
Preamble
The High Contracting Parties,
(PP1) Reaffirming the provisions of the Geneva Conventions of 12 August 1949
(in particular Articles 26, 38, 42 and 44 of the First Geneva Convention) and,
where applicable, their Additional Protocols of 8 June 1977 (in particular Articles
18 and 38 of Additional Protocol I and Article 12 of Additional Protocol II),
concerning the use of distinctive emblems,
(PP2) Desiring to supplement the aforementioned provisions so as to enhance their
protective value and universal character,
(PP3) Noting that this Protocol is without prejudice to the recognized right of High
Contracting Parties to continue to use the emblems they are using in conformity
with their obligations under the Geneva Conventions and, where applicable, the
Protocols additional thereto,
(PP4) Recalling that the obligation to respect persons and objects protected by the
Geneva Conventions and the Protocols additional thereto derives from their
protected status under international law and is not dependent on use of the
distinctive emblems, signs or signals,
(PP5) Stressing that the distinctive emblems are not intended to have any religious,
ethnic, racial, regional or political significance,
(PP6) Emphasizing the importance of ensuring full respect for the obligations
relating to the distinctive emblems recognized in the Geneva Conventions, and,
where applicable, the Protocols additional thereto,
(PP7) Recalling that Article 44 of the First Geneva Convention makes the
distinction between the protective use and the indicative use of the distinctive
emblems,
(PP8) Recalling further that National Societies undertaking activities on the
territory of another State must ensure that the emblems they intend to use within
the framework of such activities may be used in the country where the activity takes
place and in the country or countries of transit,
(PP9) Recognizing the difficulties that certain States and National Societies may
have with the use of the existing distinctive emblems,
2
(PP10) Noting the determination of the International Committee of the Red Cross,
the International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies and the
International Red Cross and Red Crescent Movement to retain their current names
and emblems,
Have agreed on the following:
Article 1 - Respect for and scope of application of this Protocol
1. The High Contracting Parties undertake to respect and to ensure respect for this
Protocol in all circumstances.
2. This Protocol reaffirms and supplements the provisions of the four Geneva
Conventions of 12 August 1949 ("the Geneva Conventions") and, where applicable,
of their two Additional Protocols of 8 June 1977 ("the 1977 Additional Protocols")
relating to the distinctive emblems, namely the red cross, the red crescent and the
red lion and sun, and shall apply in the same situations as those referred to in these
provisions.
Article 2 - Distinctive emblems
1. This Protocol recognizes an additional distinctive emblem in addition to, and for the
same purposes as, the distinctive emblems of the Geneva Conventions. The
distinctive emblems shall enjoy equal status.
2. This additional distinctive emblem, composed of a red frame in the shape of a
square on edge on a white ground, shall conform to the illustration in the Annex to
this Protocol. This distinctive emblem is referred to in this Protocol as the "third
Protocol emblem".
3. The conditions for use of and respect for the third Protocol emblem are identical to
those for the distinctive emblems established by the Geneva Conventions and,
where applicable, the 1977 Additional Protocols.
4. The medical services and religious personnel of armed forces of High Contracting
Parties may, without prejudice to their current emblems, make temporary use of any
distinctive emblem referred to in paragraph 1 of this Article where this may enhance
protection.
Article 3 - Indicative use of the third Protocol emblem
1. National Societies of those High Contracting Parties which decide to use the third
Protocol emblem may, in using the emblem in conformity with relevant national
legislation, choose to incorporate within it, for indicative purposes:
3
a) a distinctive emblem recognized by the Geneva Conventions or a combination of
these emblems; or
b) another emblem which has been in effective use by a High Contracting Party and
was the subject of a communication to the other High Contracting Parties and the
International Committee of the Red Cross through the depositary prior to the
adoption of this Protocol.
Incorporation shall conform to the illustration in the Annex to this Protocol.
2. A National Society which chooses to incorporate within the third Protocol emblem
another emblem in accordance with paragraph 1 above, may, in conformity with
national legislation, use the designation of that emblem and display it within its
national territory.
3. National Societies may, in accordance with national legislation and in exceptional
circumstances and to facilitate their work, make temporary use of the distinctive
emblem referred to in Article 2 of this Protocol.
4. This Article does not affect the legal status of the distinctive emblems recognized in
the Geneva Conventions and in this Protocol, nor does it affect the legal status of
any particular emblem when incorporated for indicative purposes in accordance
with paragraph 1 of this Article.
Article 4 - International Committee of the Red Cross and International
Federation of Red Cross and Red Crescent Societies
The International Committee of the Red Cross and the International Federation of
Red Cross and Red Crescent Societies, and their duly authorized personnel, may
use, in exceptional circumstances and to facilitate their work, the distinctive
emblem referred to in Article 2 of this Protocol.
Article 5 - Missions under United Nations auspices
The medical services and religious personnel participating in operations under the
auspices of the United Nations may, with the agreement of participating States, use
one of the distinctive emblems mentioned in Articles 1 and 2.
Article 6 - Prevention and repression of misuse
1. The provisions of the Geneva Conventions and, where applicable, the 1977
Additional Protocols, governing prevention and repression of misuse of the
distinctive emblems shall apply equally to the third Protocol emblem. In particular,
the High Contracting Parties shall take measures necessary for the prevention and
repression, at all times, of any misuse of the distinctive emblems mentioned in
4
Articles 1 and 2 and their designations, including the perfidious use and the use of
any sign or designation constituting an imitation thereof.
2. Notwithstanding paragraph 1 above, High Contracting Parties may permit prior
users of the third Protocol emblem, or of any sign constituting an imitation thereof,
to continue such use, provided that the said use shall not be such as would appear,
in time of armed conflict, to confer the protection of the Geneva Conventions and,
where applicable, the 1977 Additional Protocols, and provided that the rights to
such use were acquired before the adoption of this Protocol.
Article 7 - Dissemination
The High Contracting Parties undertake, in time of peace as in time of armed
conflict, to disseminate this Protocol as widely as possible in their respective
countries and, in particular, to include the study thereof in their programmes of
military instruction and to encourage the study thereof by the civilian population, so
that this instrument may become known to the armed forces and to the civilian
population.
Article 8 - Signature
This Protocol shall be open for signature by the Parties to the Geneva Conventions
on the day of its adoption and will remain open for a period of twelve months.
Article 9 - Ratification
This Protocol shall be ratified as soon as possible. The instruments of ratification
shall be deposited with the Swiss Federal Council, depositary of the Geneva
Conventions and the 1977 Additional Protocols.
Article 10 - Accession
This Protocol shall be open for accession by any Party to the Geneva Conventions
which has not signed it. The instruments of accession shall be deposited with the
depositary.
Article 11 - Entry into force
1. This Protocol shall enter into force six months after two instruments of ratification
or accession have been deposited.
2. For each Party to the Geneva Conventions thereafter ratifying or acceding to this
Protocol, it shall enter into force six months after the deposit by such Party of its
instrument of ratification or accession.
5
Article 12 - Treaty relations upon entry into force of this Protocol
1. When the Parties to the Geneva Conventions are also Parties to this Protocol, the
Conventions shall apply as supplemented by this Protocol.
2. When one of the Parties to the conflict is not bound by this Protocol, the Parties to
the Protocol shall remain bound by it in their mutual relations. They shall
furthermore be bound by this Protocol in relation to each of the Parties which are
not bound by it, if the latter accepts and applies the provisions thereof.
Article 13 - Amendment
1. Any High Contracting Party may propose amendments to this Protocol. The text of
any proposed amendment shall be communicated to the depositary, which shall
decide, after consultation with all the High Contracting Parties, the International
Committee of the Red Cross and the International Federation of Red Cross and Red
Crescent Societies, whether a conference should be convened to consider the
proposed amendment.
2. The depositary shall invite to that conference all the High Contracting Parties as
well as the Parties to the Geneva Conventions, whether or not they are signatories
of this Protocol.
Article 14 - Denunciation
1. In case a High Contracting Party should denounce this Protocol, the denunciation
shall only take effect one year after receipt of the instrument of denunciation. If,
however, on the expiry of that year the denouncing Party is engaged in a situation
of armed conflict or occupation, the denunciation shall not take effect before the
end of the armed conflict or occupation.
2. The denunciation shall be notified in writing to the depositary, which shall transmit
it to all the High Contracting Parties.
3. The denunciation shall have effect only in respect of the denouncing Party.
4. Any denunciation under paragraph 1 shall not affect the obligations already
incurred, by reason of the armed conflict or occupation, under this Protocol by such
denouncing Party in respect of any act committed before this denunciation becomes
effective.
6
Article 15 - Notifications
The depositary shall inform the High Contracting Parties as well as the Parties to
the Geneva Conventions, whether or not they are signatories of this Protocol, of:
a) signatures affixed to this Protocol and the deposit of instruments of ratification and
accession under Articles 8, 9 and 10;
b) the date of entry into force of this Protocol under Article 11 within ten days of said
entry into force;
c) communications received under Article 13;
d) denunciations under Article 14.
Article 16 - Registration
1. After its entry into force, this Protocol shall be transmitted by the depositary to the
Secretariat of the United Nations for registration and publication, in accordance
with Article 102 of the Charter of the United Nations.
2. The depositary shall also inform the Secretariat of the United Nations of all
ratifications, accessions and denunciations received by it with respect to this
Protocol.
Article 17 - Authentic texts
The original of this Protocol, of which the Arabic, Chinese, English, French,
Russian and Spanish texts are equally authentic, shall be deposited with the
depositary, which shall transmit certified true copies thereof to all the Parties to the
Geneva Conventions.
7
ANNEX
THIRD PROTOCOL EMBLEM
(Article 2, paragraph 2 and Article 3, paragraph 1 of the Protocol)
Article 1 - Distinctive emblem
Article 2 - Indicative use of the third Protocol emblem
Incorporation in
accordance with Art. 3